Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Tempurejo Diciduk Polisi Gara-gara Transaksi Okerbaya

07 Februari 2024


 


Jember, zonamerdeka.com - Seorang pria lulusan SMP  yang berinisial  MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang diduga terlibat dalam transaksi obat terlarang (Okerbaya). Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandealit dan ditangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri, Jember (7/2/2024).


Tim Banteng Bandealit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.


Pelaku ditangkap saat selesai  melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jum'at sore 2 February 2024.


Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi  dilakukan secara langsung kepada pembeli.


Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.


Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. " Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan", ungkapnya.


Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri. (jr1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close