Notification

×

Iklan

Iklan

Real Count Pileg Pemilu 2024 Jatim Capai 53 Persen, Meski Capresnya Kalah, PKB Nomer Satu di Jawa Timur

18 Februari 2024


 



Surabaya, zonamerdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa merupakan partai pengusung dari pasangan calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Pasangan calon presiden itu, meski tidak dapat memenangan suara terbanyak di Jawa Timur, tetapi partai pengusunggnya bisa memperoleh suara yang sangat signifikan dalam pemilihan calon legislatif provinsi Jawa Timur.


Berdasarkan data situs KPU tanggal 17 Februari 2024 pukul 19:30 WIB, terlihat data yang sudah masuk sejumlah 64.449 tempat pemungutan suara dari total 120.666 TPS atau sektar 53.41 persen. 


Mendulang puncak suara tertinggi diraih oleh PKB yaitu 1.498.162 suara atau 19.83 persen suara. Pada posisi kedua, diraih oleh PDIP 1.215.993 suara. Pada posisi ketiga Partai Gerindra berasil memperoleh total suara 1.195.432 atau sekitar 15.82 persen suara.


Berikut ini merupakan data yang berhasil dirangkum dari situs resmi KPU, data diurutkan berdasar perolehan tertinggi. Data ini berdasar upate terakhir KPU pada 17 Februari 2024 pada pukul 19.30 WIB:


Partai Kebangkitan Bangsa1.498.16219,83%
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan1.215.99316,09%
Partai Gerakan Indonesia Raya1.195.43215,82%
Partai Golongan Karya816.31410,80%
Partai Demokrat603.7797,99%
Partai NasDem509.5526,74%
Partai Amanat Nasional449.2735,95%
Partai Keadilan Sejahtera381.9055,05%
Partai Persatuan Pembangunan302.0394,00%
Partai Solidaritas Indonesia173.1582,29%
Partai Gelombang Rakyat Indonesia80.5861,07%
Partai Buruh61.4430,81%
PARTAI PERINDO60.7750,80%
Partai Hati Nurani Rakyat52.8680,70%
Partai Ummat43.3970,57%
Partai Bulan Bintang38.6590,51%
Partai Kebangkitan Nusantara38.4120,51%
Partai Garda Republik Indonesia34.0710,45%


Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa, untuk memudahkan akses informasi publik, publikasi formulir model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS.



Selain itu, KPU menyatakan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU nasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini