RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli dilaksanakan Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, Jumat (13/10/2023).
Kegiatan dilaksanakan pada beberapa tempat. Antara lain, Kantor Pos, Parkiran, Pelabuhan, Ruang Tunggu dan UPTD Perhubungan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
"Sasaran sosialisasi, Masyarakat dan petugas fi lokasi kegiatan," ungkap Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H.
Giat dipimpin oleh Ps.KSPKT I Polsek Kuala Kampar diikuti oleh 3 orang personil Polsek Kuala Kampar.
"Bertujuan, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar," pungkas Kapolsek. ***