Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka, amankan pelaku tindak narkoba, Dodri alias Dori (40), Minggu (07/05/2023) di depan Bengkel Motor lingkungan Jelutung, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tim juga berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu 4.94 gram.
Sebelumnya Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku FERIZON alias FERI alias IJON (23) terkait, tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
"Berdasarkan informasi tersebut tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri alias Dori bersama barang bukti sabu seberat, 4,94 gram, " jelas AKP Harry Frizko.
Ditambahkannya, dari hasil penangkapan Dori ditemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto 4.94 gram. Kemudian 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink. Disamping itu, tim juga mengamankan 1 (satu) buah korek api warna biru, 1(satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang Rp 950.000; dengan pecahan 3(tiga) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
"Modus pelaku Dori melakukkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar AKP Harry Frizko.
Masih menurut AKP Harry Frizko, sebelumnya Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku FERIZON alias FERI alias IJON (23) terkait, tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 3,7 gram. Penagkapan di Jalan Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Akibat perbuatannya FERIZON alias FERI alias IJON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun," tuturnya. (eru)