Notification

×

Iklan

Iklan

Perkuat Pengawasan WNA Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Gelar Rapat Tim Pora

17 Mei 2023


 



Tasikmalaya, zonamerdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menggelar Rapat Tim Pora ( Pengawasan Orang Asing ) Tingkat Kabupaten/Kota Tasikmalaya, bertempat di ruang rapat Hotel Grand Metro jl. HZ Musthofa No. 263,  Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Rabu, (17/05/2023).


Rapat yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya ini bertujuan untuk melaksanakan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah daerah Tasikmalaya dengan mengusung tema "Penguatan Fungsi Tim Pora Dalam Rangka Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing". 


Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Tasikmalaya, Ifan Diksan, Kepala Imigrasi Kelas I non TPI Tasikmalaya, Suyitno dan Kepala Divisi Keimigrasian Tasikmalaya, Yayan Indriana.


Dalam sambutannya Sekda Kota Tasikmalaya, Ifan Diksan menyampaikan bahwa kami mewakili pemerintahan Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengucapkan selamat datang di wilayah Tasikmalaya dalam rangka rapat Tim Pora tahun anggaran 2023.


" Kami mengharapkan dengan adanya rapat Tim Pora kali ini dapat lebih memaksimalkan pengawasan orang asing dan dapat membangun sinergitas antar instansi, " ujarnya.


Sementara, "Dalam rangka penanganan orang asing ini sangatlah rumit karena masih kurangnya pengetahuan dan tata cara  orang asing dan dengan adanya kegiatan ini diharapkan pengawasan orang asing dapat memaksimal, " katanya.


Ia menambahkan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kita jangan sampai membawa dampak buruk kepada generasi muda, dan di harapkan keberadaan orang asing dapat meningkatkan investasi di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.


Sementara pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana menjelaskan bahwa diharapkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjalin silaturahmi dan kolaborasi di lapangan.


"Dengan berakhirnya covid 19 maka eskalasi lalu lintas OA ( Orang Asing ) diseluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, dengan begitu ada beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI (Republik Indonesia), "jelasnya.


Ia menambahkan bahwa dalam pengawasan Keimigrasian diharapkan ada kolaborasi antar instansi dimana masih adanya kekurangan personil imigrasi dilapangan sehingga kami sadar masih kurang maksimal.


Dengan keberadaan luas wilayah yang meliputi 6 Kab/Kota di Tasikmalaya menjadi potensi keberadaan OA ( Orang Asing ), baik yang legal dan ilegal, serta dinilai dengan tujuan untuk melakukan kegiatan spionase terutama tempat kawasan wisata, "katanya.


Dijelaskan Yayan, bahwa adanya keberadaan OA (Orang Asing ) di wilayah banyak yang melakukan perkawinan campur sebagai alasan untuk bisa tinggal di wilayah indonesia hal tersebut menjadi polemik dan tidak ada nilai manfaat terhadap perekonomian wilayah, hal tersebut tidak dapat dilakukan penindakan karena UU memperbolehkan. ***(Jabar-1).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini