Bangka, zonamerdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan upacara Adat Nuju Jerami di Desa Aik Abik, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, milik Kabupaten Bangka. Pengesahan lewat surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH mengatakan jika Pemkab Bangka terus berupaya untuk mendaftarkan sejumlah ekspresi budaya tradisional untuk9 mendapatkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal. Salah satunya adalah Upacara Adat Nuju Jerami, "Selain Nuju Jerami masih banyak, ada Rebo Kasan, Mandi Belimau, dan yang lainnya. Kita punya tanggung jawab besar menjaga kekayaan budaya ini, harus terus kita lestarikan," jelas Mulkan ketika ditemui, Kamis (04/05/2023).
Mulkan menambahkan bahwa ke depannya Upacara Adat Nuju Jerami dapat menarik minat wisatawan," Tentunya kegiatan adat budaya harus dikemas semenarik mungkin, " tuturnya.
Sementara ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi kesungguhan Bupati Mulkan dalam mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Bangka ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, "Beberapa kuliner khas Bangka juga perlu diusulkan untuk dicatatkan seperti martabak, otak-otak, rusip, lempah kuning, pantiaw dan makanan khas lainnya," ujar Harun Sulianto. (eru).