Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Angkutan Tambang Marak Melintasi Jalan Umum, Tiga Ormas Di Barito Timur Besurat Ke Gubernur Kalteng

29 Mei 2023


 


Zonamerdeka.com, Barito Timur - Maraknya  angkutan hauling tambang batu bara melintas di jalan umum membuat tiga Organisasi masyarakat (Ormas)  di Kabupaten Barito Timur geram .Pasalnya angkutan batu bara tersebut mengakibatkan banyaknya ruas jalan yang rusak tanpa adanya kepedulian. 


Menyikapi hal tersebut tiga ormas sepakat bertindak dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat yang diwakili tiga ormas yakni Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak kabupaten Barito Timur dengan membuat surat ke Gubernur Kalimantan Tengah. 



Foto tiga Ormas saat serahkan surat ke Gubernur Kalteng  di Palangka Raya.


Dalam surat tersebut disampaikan pada tanggal 25 Mei 2023, ditandatangani dan di cap oleh ketua Ormas masing-masing dan telah sampai ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan surat yakni;

Ketua DPRD Provinsi Kalteng,Kapolda Kalteng,Kepala Dinas Perhubungan Kalteng,Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng,Bupati Barito Timur,Ketua DPRD Barito Timur,Kapolres Barito Timur,Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.


Ketua Ormas PNJJK Henky Agaru dalam keterangannya, Senin 29/5/2023) menersngksn bahwa sehubungan dengan maraknya kegiatan Hauling atau Pengangkutan Batu Bara yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara, yang melintasi Jalan Umum atau jalan raya, yang berstatus Jalan Kabupaten, jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.Dikeluhkan  dampak dari kegiatan tersebut telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan penguna jalan.



Dalam suratnya, Henky A Garu menyebutkan, berangkat dari keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah Ormas menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


1.Meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas Hauling dan atau Pengangkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum, milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.


2.Meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindak tegas para pelaku Pengangkutan Batu Bara, yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku


3.Memberikan sangsi dan atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pertambangan batu bara selaku pengangkut batu bara yang telah merusak jalan untuk memperbaiki jalan sehingga tidak rusak lagi seperti sekarang ini.


"Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur, maka kami mohon Gubernur Kalimantan Tengah, memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan kongkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak di inginkan",tegas Hengky A Garu. 


Dijelaskannya, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak segera mengambil tindakan tegas atas maraknya kegiatan pengangkutan atau Houling Angkutan Batu Bara di Jalan Raya atau Jalan Umum ini, maka kami akan menghentikannya

dengan cara kami sendiri.




"Kita melihat selama ini aktifitas angkutan yang semestinya tidak di jalan umum, namun tampak jelas terlihat melintas sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat dan sudah banyak badan jalan yang rusak karena aktifitas tersebut,” ucapnya. 


Tak hanya itu, sambung Hengky A Garu, Dirinya juga merasa prihatin dan meminta pemerintah agar menindak tegas kepada pihak perusahaan yang memakai jalan umum untuk aktifitas tambang.


"Itu harus ada regulasi khusus dan apabila benar-benar nambang berarti harus ada jalan khusus, selama ini regulasi di Bartim masih tidak jelas. Oleh karenanya kita minta pemerintah untuk menindak tegas supaya sesuai aturan  jika jalan itu tidak terganggu untuk aktivitas masyarakat,” pungkasnya. 


(Yulius)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close