Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim Ke Luar Negeri, Diduga Terkait Kasus Hibah

10 Maret 2023


 

Kusnadi Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. ( Foto kolase zonamerdeka.com)

Surabaya, zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur. Keempat orang tersebut merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.


Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.


"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).


Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.



Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.


"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ucap Ali.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.


KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp5 miliar.


Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah.


Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi.


Editor: Anton

Sumber : CNN






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close