Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pavingisasi 1000 Meter di Desa Karangsono Bangsalsari Tanpa Papan Nama, Diduga Sengaja Langgar UU KIP

13 Januari 2023





Jember, zonamerdeka.com - Proyek kegiatan pavingisasi jalan usaha tani atau jalan pertanian sepanjang 1000 meter diduga tanpa papan nama.


Panjang pavingisasi jalan 1000 meter itu dikatakan oleh Jamroji selaku tukang yang mengerjakan. Ia juga tak mengetahu kualitas paving yang dipasang.


"Total panjang 1000 meter lebar 2,5 meter, kualitas paving (K) berapa saya tidak mengerti, mas," jelas Jamroji.


Selain itu, Jamroji mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait pihak yang bertanggungjawab atas proyek tersebut.


Kemudian Jamroji mengatakan bahwa hanya bekerja atas perintah seseorang yang berkantor di Jember dan bukan perintah dari Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) dan Ia pun mengatakan tak mengetahui berapa besaran dana untuk pavingisasi tersebut.


"Saya hanya pekerja, saya hanya buruh pasang. Terkait besaran sumber anggarannya berapa saya tidak tahu," kata Jamroji di lokasi proyek kepada media ini, Kamis (12/1/2023).


Lebih lanjut, Jamroji tidak mengetahui terkait besaran volume paving yang akan dipasang termasuk kualitas ukuran kuat tekan (K) pada paving tersebut. Hanya saja pekerjaan yang akan dikerjakan total panjang 1000 meter, ada dua titik masing masing panjang 500 meter dan lebar 2,5 meter.


Diduga Sengaja Tanpa Pasang Papan Keterangan Proyek


Sesuai dengan pengamatan di sekitar lokasi pekerjaan tidak terpampang adanya papan informasi proyek. 


Mirisnya lagi, diduga proyek tersebut dikerjakan dengan asal-asalan, dan hal ini bisa berakibat paving cepat rusak.




Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat pemasangan dari tiap-tiap paving block tersebut sangat renggang, bahkan paving dengan kondisi gumpil, patah dan berlobang terlihat terpasang di lokasi. Selain itu kualitas paving blok patut diragukan diduga dalam proses pengerjaannya tidak menggunakan Stamper (pemadat jalan).


Diduga kurangnya pengawasan pihak dinas terkait, sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan tersebut dinilai tidak maksimal dan asal-asalan.


Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. 


Sesuai dengan Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Selanjutnya, untuk menggali fakta lebih dalam, maka pihak-pihak terkait pada proyek tersebut akan dikonfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.


Manto





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close