Bangka, zonamerdeka.com - Timbangan para pedagang pasar yang ada di Kabupaten Bangka wajib diuji, untuk menunjukan kebenaran timbangannya dan tidak merugikan pembeli. Hal itu disebutkan Ari Zeki Tenaga Ahli Penguji Penera Disperindag Kabupaten Bangka, saat menguji takar timbang, Senin (13/12/2022) di Kantor UPT Pasar Sungailiat.
Dijelaskan Ari Zeki, bahwa uji takar timbang melaksanakan undang-undang No:2 tahun 1981,tentang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk bertransaksi, wajib ditera ulang, "Tera itu beli baru timbangan, tapi belum diuji. Jadi wajib diuji dulu apakah benar menunjukan timbangannya udah benar digunakan untuk bertransaksi, " tuturnya.
Ari Zeki menambahkan bahwa kalau timbangan sudah benar, lalu diberi segel dan diberi tanda, sudah boleh untuk bertransaksi. Kemudian setelah setahun, ditera ulang kembali. Dalam arti diuji kembali, apakah penunjukannya masih benar atau tidak, "Untuk pelayanan ini ada tarif restribusinya, yaitu dikenakan tarif pelayanan per alat ukur dan ada peraturan daerah nya, " Setiap tahun keliling ke pasar-pasar yang ada di delapan kecamatan Kabupaten Bangka. Untuk giat kali ini di tiga pasar yang ada di kota Sungailiat, "jelasnya.
Menanggapi apakah masih banyak timbangan yang digunakan para pedagang dipasar yang belum diuji? Ari Zeki mengatakan bahwa masih banyak, " Makanya kita akan keliling ke pasar-pasar untuk melakukan uji ukur takar timbang dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk bertransaksi, "ujarnya. (eru)