Bangka

Operasi Menumbing Polres Bangka, Berhasil Ungkap 6 Kasus

Oleh adminTuesday, December 13, 2022

 


Bangka, zonamerdeka.com - Giat operasi Menumbing Polres Bangka selama 12 hari, dari 28 November sampai 9 Desember 2022, berhasil mengungkap 6 kasus. Dengan 3 sasaran (curat, curas dan curanmor) dari 6 kasus tersebut, terdiri 2 kasus TO dan 4 Kasus Non TO.


Dijelaskan Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si bahwa dari ungkap 2 kasus yang menjadi TO adalah Rc alias Aris dengan 2  TKP, Dusun Tutut Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sedang tersangka Ts Als Aon dengan TKP Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Bangka Belitung, dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, " ujar AKP Zulkarnain, Senin (13/12/2022) di Polres Bangka. 


Ditambahkan AKP Zulkarnain, untuk 4 kasus yang Non TO adalah IA alias Idi dengan laporan polisi sebanyak 3 TKP, yaitu Dusun Sinar Gunung, Desa Riau Kecamatan Riau Silip dan Desa kayu Besi Kecamatan Puding Besar serta Rumah Dinas RS Jiwa Kelurahan Parit Padang Sungailiat. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.


 "Kedua Tersangka Sar alias Kediweng dan Ra alias Kenong dengan TKP Pelabuhan Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana, " terangnya.


Menurut AKP Zulkarnain, keberhasilan ungkap kasus selama operasi Menumbing Sat Reskrim Polres Bangka, tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi. (eru)

Baca Juga: Bangka