Notification

×

Iklan

Iklan

Gemetaran Gara-gara PIP, Kejaksaan Jember Panggil Ketua Komite dan Kepala SMAN 1 Mumbulsari

27 Desember 2022


 



Jember, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Jember tidak tinggal diam terkait kasus dugaan pemotongan dana (Program Indonesia Pintar) PIP di SMAN 1 Mumbulsari. 


Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komite, kepala sekolah dan wali murid SMAN 1 Mumbulsari. Hal itu dikatakan oleh Soemarmo selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Senin (26/12/2022).


"Saat ini kasus PIP di SMAN 1 Mumbulsari sedang kami tangani dan masih proses, kasus itu tetap berlanjut, tidak akan berhenti," jelas Soemarmo didampingi Yoyot di Lobby Intelijen Kejaksaan Negeri Jember.

 

Baca juga berita sebelumnya terkait PIP di SMAN Mumbulsari Jember: 



Soemarmo juga mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat, selain itu ia telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan PIP di SMAN 1 Mumbulsari.



"Kami sudah mengumpulkan bukti salah satunya buku rekening siswa sudah ada dan kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komite sekolah, bendahara komite, kepala sekolah dan wali murid," kata Soemarmo.


"Kami belum bisa mengekspos lebih banyak, karena kasus ini masih proses," terang Soemarmo dengan bijak.


Diakhir penjelasannya, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti. Kasus PIP ini menjadi atensi kejaksaan negeri Jember. 


Ia pun menjelaskan bahwa Permendikbud tahun 2016 sudah jelas bahwa sekolah negeri itu dilarang melakukan pungutan. Dan ketika sumbangan disamaratakan itu berarti itu namanya bukan lagi sumbangan, tetapi itu pungutan.



Dikutip dari Kemendikbud, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. 



Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

 

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 


Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 


Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (*/ton/man)








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close