Notification

×

Iklan

Iklan

Adanya Larangan Penjualan Sejumlah Obat Sirup, Polsek Pangkalan Kerinci Sambangi Apotik

22 October 2022 | 1:37 PM WIB | Last Updated 2022-10-22T06:37:44Z

 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Adanya larangan penjualan sejumlah obat jenis Sirup oleh pemerintah, Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan melakukan pendataan dan pengecekan di beberapa Apotik yang berada di Jalan Lintas Timur, Sabtu (22/10/2022).


Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci AKP Budi Indra SE, MH didampingi Kanit Intelkam Iptu MS. Faisal dan Panit II Reskrim Ipda Edy Surya beserta 6 personil lainnya.


Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH, MH menjelaskan,  adapun apotik yang didata,



Apotik Prima, Apotik Yakin Siko dan Apotik Widya Farma.


"Janis obat sirup yang di kembalikan, Termorex dan Unibebi," imbuhnya.


Kegiatan pendataan, pengecekan dan himbauan berakhir sekira Pukul 10.30 WIB. Selama pelaksanaannya, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.