Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Kades Fowa Diduga Ngamuk dan Usir Wartawan Akhirnya Dipolisikan

28 September 2022 | 2:26 PM WIB | Last Updated 2022-09-28T07:26:03Z

 


Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Sikap arogansi pejabat publik oknum Elriansyah Gulo selaku Pj Kepala Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang diduga mengamuk hingga usir wartawan saa dikonfirmasi.


Kini kasus tersebut berbuntut panjang. Pj kades itu dinilai melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999 dan akhirnya telah dipolisikan. Hal ini, disampaikan oleh pelapor, bernama sabar Halawa saat dikonfirmasi. Rabu (28/09/2022).


Sabar menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 biro hukum delikNews.Id telah melayangkan surat somasi kepada Pj Kedes Fowa dan ternyata tidak ada etikad baiknya.


Sebelumnya diketahui, Elriansyah Gulo Pj Kepala Fowa, diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan dengan melarang dan mengusir wartawan saat melakukan liputan di Kantornya pada tanggal 12/08/2022 yang lalu terkait adanya beberapa informasi yang didapatkan dari pihak masyarakat setempat.


"Saat itu, kita beritikad baik ingin mengkonfirmasi kebenaran, mengenai informasi dugaan tentang perangkat desa yang double job dan masalah BUMDes TA 2020-2021 sebesar Rp.50 juta yang belum bisa dipertanggung jawabkan (SPJ), "Ungkap Sabar.


Naasnya, bukannya mendapatkan keterangan mengenai dugaan tersebut, 2 wartawan itu malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Pj Kades itu.


"Sikap arogansinya pada wartawan seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat Publik, ia seharusnya memberi contoh yang baik, pelayanan kepada para sosial kontrol, "Ungkap Sabar Media DelikNews.Id.


Diketahui, dalam isi laporan wartawan DelikNews.id tersebut yang bernomor : 01/LP-KRLP-DN/IX/2022 Perihal melaporkan Pj. Kepala Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli atas dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik serta menyebarluaskan dan mentransaksi info yang tidak ada hak.


Selain itu, Pj. Kepala Desa Fowa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menghambat dan menghalang-Halangi tugas jurnalistik, Undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik menyebar luaskan Video melalui Akun FB (Fecebook).


"Apalagi, Pj. Kepala Desa Fowa juga melakukan penghinaan pada saya sesuai pasal 310 KUHP yang menyebutkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menyudutkan sesuatu hal yang dimaksud agar itu diketahui umum,"terang Sabar.


Menyikapi sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pejabat publik (PJ Kades) itu, Agus Suryadi, Pimpinan redaksi deliknews.id menghimbau kepada anggotanya yang ada di daerah untuk melengkapi atribut wartawan nya didalam tugasnya mencari berita.


"Kami selalu menghimbau kepada wartawan kami untuk mempersiapkan segala sesuatu kelengkapan dalam mencari berita dilapangan, dan selalu jaga sikap dalam mengkonfirmasi Nara sumber, "Ujar Agus.


Lanjut, Agus Suryadi, menyampaikan bahwa Wartawan kami dalam melakukan peliputan dilapangan selalu dibekali kartu tanda anggota (KTA), surat tugas peliputan dan namanya tercantum didalam susunan redaksi.


"Kami sebagai pimpinan redaksi berharap kepada pihak kepolisian Resort Gunungsitoli agar secepatnya melakukan proses pemanggilan terhadap terlapor. Karna ini akan menjadi contoh bagi pejabat publik yang lain, bahwa wartawan itu bukanlah musuh, tetapi mitra kerja yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai sosial control. Kalau tidak ingin di kontrol, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik." Tegas Pria kelahiran Lampung itu kepada awak media.


Dianya juga berharap urusan ini cepat terselesaikan. Terapkan hukum tersebut jangan pandang bulu. "Kalau memang Pj kades Fowa bersalah, proses hukum dia. Sebaliknya juga, kalau anggota kami yang salah, silahkan diproses." Pungkasnya. (YL)