Notification

×

Iklan

Iklan

Yasani Ndraha Diduga Terburu-buru Sahkan APBDes 2022, Terungkap Saat RDP

06 Agustus 2022





Nias, zonamerdeka.com - Wakil Ketua BPD Desa Hilihambawa, Yasani Ndraha diduga terburu buru mengambil tindakan dalam menandatangani pengesahan Penetapan APBDes T.A 2022 didalam desanya tanpa diketahui oleh ketua BPD bersama anggota lainnya.


Hal ini terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Desa dan masyarakat Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias. Kamis (04/08/2022) yang lalu.


Pada kesempatan itu, Yasani Ndraha selaku Wakil ketua BPD Hilihanbawa mengakui bahwa dirinya telah menanda tangani penetapan pengesahan APBDes tahun anggaran 2022 dengan beralasan mendadak dan terlambat.


"Saya sendiri yang menanda tanganinya, kasihan masyarakat jika Dana Desa terlambat seperti tahun sebelumnya terlambat makanya kami bekerjasama dengan pemerintah desa, "Nada Yasani.


Anehnya lagi, Yasani Ndraha pada pengakuannya itu tak mengetahui apa saja item-item yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2022. "Gak tau apa saja itemnya, yang penting ada, "singkatnya 


Sedangkan, Ketua BPD Sokhinaso Waruwu memaparkan bahwa pokok permasalahan berawal dari Pembahasan Penetapan APBDes T.A 2022 yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintahan Desa.


"Saya menilai banyak yang diragukan dalam Item-item yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2022 salah satunya penetapan pengesahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa, "jelasnya.


Lebih lanjut, Sokhinaso sangat mengherankan lagi APBDes Tahun 2022 belum saya tandatangani sebagai Ketua BPD, tetapi kenapa bisa terverifikasi oleh pihak Kecamatan Botomuzoi. 


Tapi sayang lagi, pernah menyurati pihak Pihak kecamatan tentang beberapa persoalan didalam desa namun pihak Kecamatan Botomuzoi tidak menanggapi dan tidak netral seakan memihak serta sengaja melakukan pembiaran kepada Pemerintah Desa Hilihambawa.


"Memang sudah dilakukan mediasi oleh camat Botomuzoi tetapi hanya sebatas formalitas saja dan tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya. Makanya, Saya sebagai Ketua BPD Hilihambawa tidak menyetujui dan menandatangani berita acara tersebut, "Ungkapnya.


Untuk diketahui, dari tahun ke tahun Keuangan Negara yang masuk kedalam Rekening Desa Hilihambawa untuk di Alokasikan dalam bidang Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemerintahan Desa, tetapi pada kenyataannya pelaksanaan Dana Desa sangat tidak transparansi kepada seluruh masyarakat. 


"Beberapa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa sebelumnya diduga ada yang fiktif, "tegasnya.


Sementara, Kepala Desa Hilihambawa, Satiaro Waruwu menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa tahun anggaran 2022 telah sesuai mekanisme dan mempedomani serta mengikuti ketentuan PMK 190 tahun 2019. 


"Semua tuduhan BPD bersama warga mengenai tentang silfa tahun 2020 dan 2021 karena telah diperuntukkan pada kegiatan sebagaimana telah terperinci sumber anggaran masing-masing bidang Ranperdes Hilihambawa tahun 2022 dan telah dievaluasi Pimpinan kecamatan, "tutur kades.


Selain itu, dirinya juga membeberkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari tahun 2017-2021 telah berjalan dengan baik. "Tiap tahun pihak inspektorat telah memeriksa setiap tahun dan sampai saat ini sudah lima kali mengambil sampelnya, "Pungkasnya.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa Mengingat permasalahan ini sangat kompleks sehingga merekomendasikan pihak instasi terkait untuk memastikan kebenaran.


"Kami Komisi I DPRD Kabupaten Nias sangat mengharapkan pihak kecamatan untuk melakukan verivikasi ulang data penerima KPM yang seharusnya di Desa Hilihanbawa Botomuzoi serta meminta pemerintah daerah  melalui inspektorat Kabupaten Nias untuk melakukan audit DD di desa Hilihambawa secara menyeluruh mulai dari tahun anggaran 2017 sampai tahun 2021, "ucap Dafati


Diketehui, pertemuan ini untuk menindaklanjuti surat pengaduan dan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari masyarakat Desa Hilihambawa pada tanggal 15 Juli 2022 yang lalu.


"Ada tiga poin pengaduan masyarakat terkait permasalahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, Dana Silpa tahun anggaran 2020 dan 2021 serta Alokasi Dana Desa (ADD) Hilihambawa tahun anggaran 2017 sampai 2021, "Pungkasnya. (YL)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close