Bangka, Zonamerdeka.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M Taufik Koryanto resmi menggantikan Mendra Kurniawan dari kursi jabatan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka untuk jabatan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka dari M Taufik Koryanto digantikan Masruri Topa dalam rapat paripurna penyampaian surat keputusan pimpinan pusat Partai Gerindra tentang pergantian anggota DPRD Kabupaten Bangka Tahun 2022 -2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka Jum'at.(5/8/2022)
Rapat paripurna pergantian anggota DPRD Bangka ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri. Rapat yang seharusnya hanya membacakan atau mengumumkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka ini ternyata berjalan alot ternyata masih banyak terjadi perdebatan antara anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Dalam rapat Banmus tanggal 30 Juli 2022 membahas surat keputusan dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka No. 09/B/ DPC-Gerindra/ BKA/VII/2022 tanggal 24 Juli 2022 perihal permohonan pemberhentian pergantian Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bangka dengan melampirkan surat keputusan DPP Partai Gerindra No.06-0173/KPTS/DPP-Gerindra/2022 untuk diagendakan dalam jadwal kegiatan DPRD Bangka pada Jumat, 5 Agustus 2022 untuk dilaksanakan rapat paripurna melalui voting dengan hasil 13 orang setuju dan 4 orang anggota Banmus tidak setuju," jelas Rendra Basri
Namun akhirnya peserta rapat sepakat dan Wakil Ketua II DPRD Bangka, Rendra Basri menandatangani surat keputusan DPRD Bangka untuk melakukan pergantian jabatan Wakil Ketua 1 DPRD Bangka dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka.
"Alhamdulillah kita bersyukur akhirnya bisa melaksanakan tugas kita melakukan rapat paripurna pengumuman surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Tahun 2022-2024" ucap Rendra.
Menurutnya, rapat paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan konstitusi sebagai salah satu representasi pelaksanaan atas kedaulatan dan Perwakilan Rakyat di daerah.Mekanisme pergantian pimpinan DPRD ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bangka No.01 Tahun 2013 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangka dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku," ujar Rendra. (WAWAN)