Notification

×

Iklan

Iklan

80 Persen PJU Sering Padam, DPD Alamp Aksi Desak Bupati Copot Kadis DLHK Aceh Singkil

07 Mei 2022


 


Aceh Singkil, Zonamerdeka.com -- Pengurus DPD ALAMP AKSI ACEH SINGKIL Soroti Penerangan Lampu Jalan Umum ( PJU ) di Sejumlah Titik Lokasi Jalan Lintas Menuju Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Sabtu, ( 07/05/2022) 


Sekjend. DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Abdul Dawi Mengatakan, Beberapa hari yang lalu kita telah melihat disejumlah titik lokasi, tepatnya dijalan lintas menuju Kota Pemerintahan, dimana Lampu PJU tidak berfungsi dan bahkan sering padam, terangnya.


Abdul Dawi Selaku Sekjend. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi juga menyatakan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Aceh Singkil, dinilai tidak becus melakukan tugas dan kewajibannya, ungkapnya.


Sambungnya, dimana kita telah menandai, hampir 80% lampu PJU yang ada di Aceh Singkil ini, sering padam dan tidak berfungsi, Mulai dari Kecamatan Suro Makmur, Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah, Padahal lampu PJU inikan pembayaran dipotong dan dibebankan kepada masyarakat, Jelas Abdul Duwi 


Abdul Duwi Menambahkan dan Meminta Kepada pihak Dinas terkait, Agar segera turun ke lapangan secepatnya, Supaya mengetahui dimana - mana titik lokasi PJU  yang padam tersebut, pintanya.


Selanjutnya Ia juga meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk memanggil dan segera mencopot Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Singkil itu, Karena dianggap tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan lampu PJU yang sudah bertahun-tahun mengalami masalah yang sama, tegas Abdul Duwi.


Perlu Diketahui, Pungutan pembayaran PJU di bebankan ke pelanggan listrik PLN, Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. 


Pajak PJU juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah, untuk besaran biayanya, Setiap daerah memiliki besaran PPJU yang berbeda-beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing, tutupnya. (*)


Sakdam Husen






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close