Bangka, zonamerdeka.com - Sejumlah 2.000 warga masyarakat Kabupaten Bangka, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kementerian Sosial (Kemensos), dikeluarkan dari daftar penerima. Pasalnya pelanggaran judi online dan meningkatnya taraf hidup lebih baik. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa di Sungailiat, Selasa (18/08/2026) di ruang kerjanya.
Dijelaskan bahwa ribuan warga yang dikeluarkan dari sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah warga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 yang selama ini tercatat menerima bantuan sosial dari pemerintah. DTSEN merupakan sistem berbasis data terpadu. Tentunya
secara otomatis membaca gerakan transaksi masyarakat secara online, "Sehingga sudah dipastikan warga yang melakukan transaksi dalam jaringan akan terbaca dalam sistem. Kemudian
ribuan warga yang dikeluarkan dari program KPM, berpindah ke desil 6 sampai desil 10, tersebar di 8 kecamatan, yang ada di wilayah ini," jelas Baharudin Bafa.
Ia menambahkan hanya saja, untuk warga usia lanjut yang diketahui melakukan transaksi judi online tidak serta merta langsung dikeluarkan dari desit itu. Karena masih mempertimbangkan usia yang dianggap tidak mungkin melakukan tindakan pelanggaran,
"Kalaupun ada warga usia lanjut yang diketahui judi online, besar dugaan akun yang bersangkutan digunakan oleh orang lain yang terdekat," terang Baharudin Bafa. (heru)