Bangka, zonamerdeka.com - Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bangka sudah mencapai 80 persen. Hal itu ditegaskan Indrata Yusaka Kabid Penegakan Perundang Undang Satpol PP Bangka diruang kerjanya, Selasa (30/06/2026).
Dijelaskan hasil 80 persen itu dari tim Satpol PP Bangka, melakukan penertiban setiap hari di tempat tempat dimana masyarakat berkumpul. Seperti sekolah sekolah, tempat ibadah, rumah sakit. Pada areal tersebut tidak diperbolehkan sembarang tempat merokok. Karena ada tempat khusus untuk merokok, "Untuk pengawasan penertiban larangan merokok di tempat umum, hasil capaiannya sudah 80 persen, itu dilakukan selama 6 bulan. Untuk 100 persen tercapai dua bulan lagi, yaini Agustus sampai September 2026," terang Indrata Yasuka.
Ia menambahkan langkah berikutnya akan ada pertemuan dalam jumlah besar, guna mensinergikan tingkat kepatuhan masyarakat tidak merokok di sembarang tempat, karena ada tempat khusus untuk merokok, "Kita akan sikapi dengan tegas, jika masih ada warga merokok di sembarangan tempat. Sebab selama ini sebatas kita tegur, tapi selanjutnya akan ada sangsi, " terang Indrata Yasuka.
Menanggapi penertiban beredarnya rokok ilegal? Indrata mengatakan bahwa sudah ditertibkan 322 warung yang ada di 8 kecamatan Kabupaten Bangka. Kemudian kita amankan barang bukti 320 bungkus rokok ilegal dari 40 merek yang diperdagangkan tahun kemaren, "Dengan gencarnya tim Satpol PP melakukan penertiban, hasilnya 50 persen, warung tidak menjual lagi rokok ilegal. Bagaimanapun rokok ilegal merugikan negara, " jelasnya.
Indrata Yasuka berharap warung warung yang menjual rokok ilegal sadar, karena merugikan negara. Disamping itu harus ada operasi penertiban besar besaran, digudang gudang tempat penyimpanan rokok ilegal. Mungkin selama ini, kita hanya melakukan penertiban di warung-warung, "Dengan begitu distributor rokok ilegal yang menyusupkan rokok ilegal di gudang gudang yang ada didaerah ini akan jera dan tidak berani lagi menjual rokok ilegal, " harapnya. (heru)