ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan pencocokan fisik `constatering` terhadap dua objek lelang eksekusi Hak Tanggungan di Desa Kampung Baru, Kamis 25/6/2026.
Dua objek itu adalah perkara Nomor 01/Eks. HT/2026/MS.Skl atas permohonan Jepri Mahardika Manik dan perkara Nomor 02/Eks.HT/2026/MS.Skl atas permohonan Syahrianda.
Kegiatan dipimpin langsung Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil, Muhamad Iqbal, S.H. Proses berlangsung kondusif dengan pengawalan personel kepolisian serta pendampingan perangkat Desa Kampung Baru.
Constatering dilakukan untuk mencocokkan batas, luas, dan kondisi fisik objek dengan dokumen hukum. Tahapan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah eksekusi.
Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Rifai Manik, S.H., M.H., Menyampaikan bahwa constatering merupakan hak pemenang lelang yang sah secara hukum.
“Kami berharap pihak tereksekusi dapat menghormati proses hukum dan putusan yang ada,” Kata Muhammad Rifai.
Dengan selesainya constatering, Mahkamah Syar’iyah Singkil ini, maka selangkah lebih dekat menuntaskan proses eksekusi riil. (Sakdam Husen)