ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- PN Aceh Singkil menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Keuchik Sebatang di Kecamatan Gunung Meriah, Rajab.
Putusan dibacakan Majelis Hakim, Rabu 10/6/2026. Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl. Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, S.H.,M.Kn., dengan anggota Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, S.H., menyatakan Rajab terbukti bersalah melakukan pengancaman.
Vonis 10 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 2 bulan. Pasca putusan, warga Kampong Sebatang mendesak Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memberhentikan tetap Rajab. Saat ini Rajab berstatus diberhentikan sementara via SK Bupati Nomor 100.3.1.5/136/2026. Plt Keuchik dijabat Agustian, S.Pd. “Kami desak Bupati segera memberhentikan permanen.
Pengadilan sudah nyatakan Rajab bersalah. Tegakkan aturan agar tidak ada polemik,” Kata, warga Raja Rahadi, Sabtu 20/6/2026.
Dilain Sisi, Ketua Pemuda Sebatang Pajri Bancin menyoroti fakta persidangan. “Bahan ancaman berupa screenshot video warga perempuan saat mandi. Video itu diakui di ambil Rajab sendiri di persidangan,” Kata, Pajri.
Menurut Pajri, Hal tersebut melanggar etika pejabat publik. Warga merujuk Qanun Aceh Singkil No. 7/2015 Pasal 101 ayat 2 huruf g tentang pemberhentian keuchik terpidana.
Hingga berita ini tayang, Bupati Safriadi Oyon belum memberikan keterangan resmi. (Sakdam Husen )