Aceh Singkil

180 Warga Sebatang Minta Bupati Aktifkan Kembali Rajab Sebagai Kepala Desa Setelah Menjalani Hukumannya

Oleh admin6/22/2026 04:53:00 am

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sebanyak 180 warga Sebatang di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil menyerahkan surat dukungan terhadap Keuchik Sebatang  ke Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon.


Mereka minta Keuchik Kampong Sebatang Rajab diaktifkan kembali, setelah menjalani hukumannya.


Tidak tanggung-tanggung surat permohonan ditandatangani 17/6/2026 dan diserahkan ke Bagian Umum Setdakab Aceh Singkil, Hari Jumat 19/6/2026 pada pukul 14.30 WIB.


“Kami sudah antarkan surat dukungan kepada Bupati. Tembusan ke instansi terkait juga sudah kami sampaikan,” Kata, Ali, dari perwakilan warga.


Penyerahan surat ini buntut Putusan PN Aceh Singkil Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN.Skl, Rabu 10/6/2026. 


Dimana majelis hakim memvonis Rajab 10 bulan penjara dalam perkara pengancaman. Majelis juga menyatakan kasus tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.


Warga merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 41 ayat 3. Pasal itu menyebutkan kepala desa yang dipidana di bawah 5 tahun, agar dapat diaktifkan kembali setelah proses peradilan.


Diketahui, masa jabatan Rajab untuk sebagai Kepala Desa Sebatang masih pada sampai tahun 2029 mendatang, Rajab diberhentikan sementara waktu oleh Bupati Aceh Singkil lantaran mejalani proses hukum.


Hingga berita ini tayang, Bupati Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga tersebut. 

Baca Juga: Aceh Singkil