ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Putusan PN Aceh Singkil yang menjatuhkan 10 bulan penjara ke Keuchik Sebatang Rajab, Bupati Aceh Singkil terjepit permintaan dua kubu warga, Minggu (21/06/2026)
Warga Kampong Sebatang, Gunung Meriah pecah menjadi 2 kubu dengan permintaan berlawanan.
Vonis Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl di bacakan 10/6/2026. Majelis hakim nyatakan Rajab bersalah terkait pengancaman. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 2 bulan.
Kubu 1: Bupati, Tegakkan Qanun! Copot Sekarang!
Rajab masih diberhentikan sementara via SK Bupati No. 100.3.1.5/136/2026. Plt Keuchik dipegang Agustian,S.Pd.
“Kami mendesak Bupati pecat permanen. Pengadilan sudah putus bersalah. Tegakkan Qanun Aceh Singkil No. 7/2015 Pasal 101,” Kata warga Raja Rahadi, 20/6/2026.
Sisi lain, Ketua Pemuda Desa Sebatang Pajri Bancin menyebutkan fakta persidangan meresahkan. “Keuchik akui ambil video warga perempuan saat mandi lalu pakai ngancam. Ini melanggar etika pejabat,” tegas Pajri.
Kubu 2: Bupati, Aktifkan Lagi! Ini UU Desa!
180 warga serahkan surat dukungan ke Setdakab, 19/6/2026. Meminta Bupati agar Rajab diaktifkan kembali.
“Vonis cuma 10 bulan, bukan korupsi. UU Desa No. 6/2014 Pasal 41 ayat 3 sangat jelas: pidana dibawah 5 tahun bisa aktif lagi. Jabatan Rajab masih sampai 2029,” Kata, Ali, perwakilan warga.