zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
KPK menduga Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Pemberian itu terjadi saat Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi strategis yang dimiliki Gus Alex saat itu.
Ia disebut menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai urusan.
Dalam beberapa kesempatan, Yaqut disebut kerap menunjuk Gus Alex untuk menangani berbagai kepentingan.
Karena itu, KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaruh jabatan yang dimiliki.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini.
Di antaranya adalah Ismail Adham serta Asrul Aziz Taba sebagai pihak terkait.
KPK sebelumnya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Audit tersebut mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Penanganan kasus ini juga diiringi dengan penahanan terhadap sejumlah tersangka.
Yaqut Cholil sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah.
Namun, pada 24 Maret 2026, statusnya kembali menjadi tahanan rutan.
Sementara itu, Gus Alex telah lebih dahulu ditahan di fasilitas milik KPK.
Kasus ini terus berkembang dengan penambahan tersangka dan pendalaman aliran dana.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. ***