Bangka, zonamerdeka.com - Surya Darma alias Kuncui direktur CV Reka, melaporkan rekanan bisnisnya inisial F, ke Mapolres Bangka. Hal itu diungkapkan
Kuasa Hukum Surya Darma, Budiono.SH, didampingi Junet dan Tio, dalam konferensi pers, Senin (20/04/2026) di Warkop Sungailiat.
Dijelaskan Budiono, bahwa laporan tersebut dilakukan, dikarenakan F diduga telah mengingkari isi dari surat perdamaian, yang mana sebelumnya telah disepekati antara Kuncui dengan F atas bisnis tambak udang di Jelitik, "Awalnya F mengajak Kuncui investasi tambang udang di kawasan Industri Jelitik, pada tahun 2016 silam dengan iming iming bagi hasil yang disampaikan secara lisan dan Kuncui pun sepakat, " terangnya.
Budiono menambahkan F yang memiliki aset berupa tanah dikawasan industri Jelitik melakukan leanclearing sebagai tempat yang akan dijadikan tambak udang. Kegiatan tersebut dilakukan dari tahun 2016 sampai 2019. Kemudian setelah persiapan selesai, budidaya tambak udang pun akhirnya berjalan ditahun 2019 dengan menggunakan nama CV Reka Sejahtera yang berada pada blok A sebanyak lima kolam dan menuai hasil. Karena mendapat keuntungan saat panen ditahun 2021 Kuncui dan F kembali mengembangkan usaha tersebut sebanyak 7 kolam dan 2 tandon, "Keuntungan dari usaha tambak udang tersebut dari tahun 2019-2024, yang berada di blok A dan blok B telah meraup keuntungan sekitar Rp. 9 miliar sebesar Rp.10 miliar. Ironisnya F diduga tidak pernah memberikan hasil keuntungan kepada Kuncui," sebutnya.
Disamping itu, menurut Budiono bahwa F pada tahun 2025 meminta bantuan pamannya yang ada di Batam untuk dicarikan pengacara demi menyingkirkan Kuncui dari CV Reka Sejahtera. Sang paman pun merekomendasikan Andi Kusuma sebagai pengacara F. Kemudian F bertemu dengan Andi Kusuma sebagai pengacaranya dengan kesepakatan akhir, F membayar jasa Andi sebesar 250 juta berupa uang cash, "Tapi waktu itu F membayar 100 juta yang di transfer ke rekening kepala kantor milik Andi, namun ditolak Andi. Nah untuk sisanya Rp 150 juta dibebankan kepada Kuncui, dan klien kami juga menolak pembayaran sisa jasa pengacara F dibebankan kepada dirinya,"jelasnya.
Dijelaskan Budiono F diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pengacaranya, yang mana F mengaku, kegiatan investasi tambak udang di Jelitik baik berupa lahan dan modal dikeluarkan dari kantong pribadinya, sehingga ia menganggap hak kepemilikan tambak udang pada blok A dan blok B itu miliknya. Akhirnya Andi Kusuma selaku pengacara F dan Budiono kuasa hukum Kuncui bersepakatan dilakukan audit. Mirisnya saat tim auditor didatangkan untuk mengaudit seluruh kegiatan tambak udang atas nama CV Reka Sejahtera dari tahun 2016 sampai 2024, F diduga telah menyampaikan cerita bohong kepada tim auditor hingga alat bukti yang ditampilkan juga palsu,
"Atas dasar itulah kliennya melaporkan F ke Mapolres Bangka terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan F kepada Kuncui terkait investasi tambak udang yang berada didalam kawasan Industri Jelitik, "kata Budiono kuasa hukum Kunci. (heru)