![]() |
| KPK menyebut penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari 37 ke 34 adalah panggilan keras introspeksi. Penindakan terulang bukti pencegahan gagal. |
zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tajam terkait pengumuman Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2025.
Hasil yang dirilis oleh Transparency International (TI) pada 10 Februari 2026 lalu memang memicu kegemparan nasional.
IPK Indonesia tercatat anjlok signifikan.
Angkanya turun dari 37 pada CPI 2024, kini merosot ke angka 34.
Posisi Indonesia di kancah global pun melorot jauh, kini berada di peringkat 109 dunia.
KPK tidak mau menganggap enteng angka tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penurunan drastis ini adalah sinyal bahaya yang harus direspons serius.
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka belaka,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, skor 34 tersebut harus dipandang sebagai “panggilan kuat” untuk introspeksi.
Introspeksi ini harus disusul dengan akselerasi masif dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Budi menekankan bahwa IPK adalah cerminan langsung dari kepercayaan publik.
Ini menunjukkan seberapa besar keyakinan masyarakat terhadap komitmen nasional dalam memerangi rasuah, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tindak lanjut itu harus datang bersama komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya jelas: memastikan praktik korupsi yang sama tidak terulang kembali di masa depan.
Ia menjelaskan, kegagalan ini terlihat jelas dari aktivitas penindakan yang dilakukan KPK.
Dalam setiap operasi tangkap tangan (OTT) dan pengungkapan kasus, KPK mendapati tindak pidana korupsi yang dilakukan cenderung berulang.
“Hal ini menandakan bahwa komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan berkali-kali lipat,” sentil Budi.
Di sisi lain, KPK juga telah menyiapkan perangkat pengukur pencegahan yang lebih mendalam.
Lembaga anti-rasuah ini menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat untuk mengidentifikasi akar permasalahan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
SPI memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang sangat rinci.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut secara serius,” imbuhnya.
Selain SPI, KPK juga berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
Pengukuran IPAK ini berfokus pada perilaku koruptif di sektor pendidikan dan masyarakat umum.
KPK berharap temuan-temuan dari CPI, SPI, hingga IPAK, harus menjadi basis utama perbaikan.
Perbaikan ini harus dilakukan secara serius, kolaboratif, dan melibatkan setiap unsur pemangku kepentingan.
Jika semua temuan ini ditindaklanjuti, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan dipastikan akan terjadi.
“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. ***
\#KPK \#IndeksPersepsiKorupsi \#CPI2025 \#Korupsi \#PemberantasanKorupsi \#AlarmMerah \#SPI \#IPAK
%20dari%2037%20ke%2034%20adalah%20panggilan%20keras%20introspeksi.%20Penindakan%20terulang%20bukti%20pencegahan%20gagal..png)