Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bangka Ungkap Enam Kasus Narkotika

06 February 2026 | 9:14 PM WIB | Last Updated 2026-02-06T14:14:37Z

 


Bangka, zonamerdeka.com - Polres Bangka berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026, Jumat (6/2/2026) Dalam operasi juga diamankan narkotika jenis sabu seberat 41,33 gram dan ganja seberat 20,75 gram.


Dijelaskan AKBP Deddy Dwitiya bahwa operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026. 

Dalam operasi tersebut, Polres Bangka mencatat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni dua TKP di Kecamatan Pemali, satu TKP di Kecamatan Sungailiat, dua TKP di Kecamatan Belinyu, serta satu TKP di Kecamatan Riau Silip, 

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa, " terangnya. 


AKBP Deddy Dwitiya menambahkan, melalui Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka tetap komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ke enam yang diduga tersangka berperan sebagai kurir dan  pengedar disangkakan dengan  pasal 114 ayat  Sub

pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara, " Kita ingatkan 

penyalah gunaan narkoba dapat merusak, teman, saudara keluarga hingga diri sendiri yang mengakibatkan hukuman penjara sampai kematian, "ujarnya. (heru)