![]() |
| Ilustrasi rukyatul hilal terkait kriteria 3 derajat MUI untuk awal Ramadhan |
zonamerdeka.com - Majelis Ulama Indonesia menetapkan kriteria baru dalam penentuan awal bulan Hijriyah.
Standar tersebut berlaku untuk Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Kriteria terbaru menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat.
Selain itu, elongasi bulan minimal ditetapkan 6,4 derajat.
Kebijakan ini mengadopsi kesepakatan negara anggota MABIMS.
MABIMS merupakan forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria baru tersebut dimasukkan dalam fatwa MUI.
Langkah ini menyempurnakan kriteria lama 2 derajat.
Tiga Kondisi Penentuan Awal Bulan
Pertama, ketinggian minimal 3 derajat atau imkanur rukyat.
Posisi hilal di bawah 3 derajat dinilai sulit atau mustahil terlihat.
Analisis ilmiah menjadi dasar penetapan batas minimal ini.
Kedua, elongasi 6,4 derajat.
Elongasi adalah jarak sudut antara pusat bulan dan matahari.
Sudut tersebut menentukan ketebalan hilal saat diamati.
Ketiga, konfirmasi ilmiah.
Penetapan awal bulan menggabungkan hisab dan rukyat.
Data hisab memastikan posisi hilal secara astronomis.
Rukyatul hilal dilakukan di berbagai titik pengamatan.
Hasil pengamatan menjadi bahan pertimbangan Sidang Isbat.
Alasan Perubahan Kriteria
Perubahan dari 2 menjadi 3 derajat dilakukan setelah evaluasi data astronomi.
Kriteria lama dinilai terlalu rendah secara ilmiah.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan rekor pengamatan hilal sahih.
Standar baru diharapkan memperkuat keseragaman penetapan awal bulan.
Selain itu, MUI juga mengenal konsep tiga kategori istita’ah dalam ibadah haji.
Kategori tersebut meliputi maliyah, badaniyah, dan amniah.
Namun istilah 3 derajat yang populer merujuk pada ketinggian hilal.
Kriteria ini menjadi rujukan resmi dalam penetapan awal Ramadhan di Indonesia. ***
