![]() |
| Audiensi guru madrasah bersama DPR RI bahas tuntutan status PPPK nasional |
zonamerdeka.com - Persatuan Guru Madrasah Indonesia menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyuarakan tuntutan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Audiensi berlangsung di kompleks parlemen pada 11 Februari 2026 dengan fokus status dan kesejahteraan guru.
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin berharap tidak ada diskriminasi rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan untuk memastikan kebijakan yang adil.
Dalam pertemuan tersebut, PGM mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing bagi guru non ASN.
Program itu bertujuan menyetarakan jabatan, pangkat, dan golongan guru non ASN dengan guru PNS.
PGM juga meminta guru yang diangkat PPPK tetap mengajar di sekolah asalnya.
Permintaan itu dinilai penting agar keberlangsungan pendidikan di madrasah tetap terjaga.
Ahmad menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Menpan RB terkait kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi membutuhkan peran DPR sebagai pembuat undang-undang.
PGM juga mengusulkan batas usia rekrutmen ASN diperluas dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Usulan itu muncul karena banyak guru madrasah telah melampaui batas usia saat ini.
Selain status, persoalan gaji dan tunjangan menjadi keresahan utama para guru madrasah.
Menurut Ahmad, banyak guru honorer belum menerima honor rutin meski memiliki sertifikasi.
Ia menilai kepastian penghasilan dapat mengurangi aksi protes di kalangan guru.
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan persoalan guru madrasah harus segera diselesaikan.
DPR menyatakan telah memetakan berbagai masalah yang disampaikan perwakilan guru.
Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi konkret.
Jika koordinasi tidak berjalan, DPR siap memfasilitasi pertemuan lintas lembaga.
Sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan 630.000 formasi PPPK bagi guru madrasah swasta.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan bersama DPR.
Ia menyebut proses pengusulan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus mengikuti regulasi.
Selain status PPPK, rapat juga membahas usia seleksi ASN dan percepatan pencairan tunjangan profesi guru.
Dukungan sarana pembelajaran digital turut menjadi agenda pembahasan bersama pemerintah. ***
(ton)
