Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

14 February 2026 | 3:19 PM WIB | Last Updated 2026-02-14T08:19:18Z

Bareskrim menahan tersangka MY terkait skema proyek fiktif PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan nasabah hingga Rp2,4 triliun.


Zonamerdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka MY terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan terhadap MY merupakan langkah paksa dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim, mengumumkan bahwa upaya paksa ini sudah dilaksanakan.

Ade Safri menjelaskan bahwa penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan yang lebih lanjut dan efektif.

Landasan hukum yang digunakan penyidik untuk menahan tersangka adalah Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP.

MY kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk jangka waktu selama dua puluh hari.

Penetapan masa penahanan tersebut mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 13 Februari.

Penahanan MY dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus DSI.

Kasus ini sendiri telah menyeret tiga nama utama, di mana dua tersangka lain sudah ditahan lebih dahulu.

Kedua tersangka yang ditahan sebelumnya adalah TA dan juga ARL, yang memiliki posisi kunci di PT DSI.

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham utama dari PT Dana Syariah Indonesia.

Sementara itu, ARL merupakan Komisaris PT DSI yang turut memiliki bagian kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Penahanan para petinggi DSI ini menegaskan keseriusan Bareskrim dalam mengusut tuntas kejahatan keuangan.

Tersangka MY memiliki peran ganda, yakni sebagai mantan Direktur dan juga pemegang saham PT DSI.

Selain di DSI, MY juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional.

MY juga memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Duo Properti Lestari, menambah panjang daftar perannya.

Keterlibatan MY dalam banyak perusahaan menunjukkan bahwa ia memiliki pengaruh signifikan terhadap skema pendanaan ini.

Ketiga tersangka menghadapi dakwaan tindak pidana yang sangat serius dan berlapis.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan yang terjadi dalam jabatan.

Selain itu, ada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui skema digital atau media elektronik.

Tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan juga menjadi salah satu sangkaan.

Penyidik juga menyoroti penyaluran pendanaan dari masyarakat tanpa adanya dukungan dokumen yang sah.

Seluruh rangkaian kejahatan ini berujung pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Inti dari skema penipuan ini adalah penggunaan proyek-proyek yang sama sekali bersifat fiktif.

PT DSI adalah platform fintech yang seharusnya berfungsi sebagai penghubung antara lender dan borrower.

Peran penghubung tersebut disalahgunakan untuk menciptakan kesan proyek investasi yang meyakinkan.

Modus utamanya adalah memanfaatkan data sensitif dari borrower existing yang masih melakukan angsuran aktif.

Nama-nama peminjam yang patuh tersebut digunakan kembali oleh PT DSI untuk proyek palsu.

Proyek fiktif tersebut sengaja dilekatkan pada data peminjam aktif tanpa sepengetahuan mereka sama sekali.

Penggunaan data ini dilakukan sepenuhnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak peminjam yang bersangkutan.

Praktik kejahatan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2018 sampai 2025.

Informasi mengenai proyek yang membutuhkan pembiayaan ini kemudian diunggah ke platform digital DSI.

Platform tersebut menjadi media yang efektif untuk menarik minat investasi dari para lender di seluruh Indonesia.

Para lender tertarik karena percaya bahwa ada peluang investasi nyata yang membutuhkan dana cepat.

Mereka diiming-imingi imbal hasil atau return yang sangat menggiurkan, jauh di atas rata-rata pasar.

Imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI kepada para lender berkisar antara 16 persen hingga 18 persen.

Krisis kepercayaan dan kerugian mulai terkuak pada sekitar bulan Juni tahun 2025.

Pada saat itu, banyak lender yang jatuh tempo dan ingin menarik kembali dana modal pokok mereka.

Mereka juga menagih janji imbal hasil tinggi yang seharusnya mereka terima dari investasi tersebut.

Namun, upaya penarikan dana tersebut secara serentak ternyata tidak dapat dipenuhi oleh PT DSI.

Penahanan dana ini secara langsung mengindikasikan adanya masalah likuiditas yang parah dan skema penipuan.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Pemeriksaan OJK bertujuan untuk menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat investor.

Berdasarkan data resmi dari OJK, total kerugian akibat kasus Dana Syariah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun.

Angka kerugian tersebut menunjukkan bahwa ribuan masyarakat telah menjadi korban dari kejahatan ini.

Keberhasilan penahanan MY melengkapi penangkapan terhadap seluruh aktor utama yang bertanggung jawab.

Bareskrim berkomitmen memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga pengadilan.

Upaya ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi penyelenggara fintech nakal lainnya.

Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap aliran dana dan melakukan tracing aset TPPU.

Penahanan di Rutan Bareskrim akan dimanfaatkan penyidik untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Fokus utama penyidikan adalah bagaimana dana investasi Rp2,4 triliun tersebut disalurkan dan dikelola.

Pantau terus www.Zonamerdeka.com untuk mendapat info terbaru.