Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Perikasa Gus Alex, Dalami Soal Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

30 January 2026 | 6:36 AM WIB | Last Updated 2026-01-29T23:36:06Z

 

KPK Perikasa Gus Alex, Dalami Soal Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ishfah Abidil Aziz atau Gus Alex terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.


Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis 30 Januari 2026.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan kali ini difokuskan pada perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Budi perkara tersebut disidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses pemeriksaan KPK turut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Budi menyebut auditor BPK melakukan pemeriksaan secara intensif bersama penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

KPK telah lebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait dalam perkara ini.

Pihak yang diperiksa meliputi penyelenggara ibadah haji khusus asosiasi terkait hingga internal Kementerian Agama.

Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti awal yang telah diperoleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dua hari setelahnya KPK mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan perkara tersebut KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Tiga pihak yang dicegah yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Selain itu pencegahan juga diberlakukan terhadap Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.


Satu pihak lainnya adalah Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.


Pada 9 Januari 2026 KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.


Di sisi lain Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya turut menemukan sejumlah kejanggalan.


Kejanggalan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.


Temuan Pansus DPR tersebut memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola kuota dan layanan haji.


KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan.


Pendalaman dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara dan peran para pihak terkait. ***