ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aroma ketidakadilan kembali menyeruak diruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan lahan plasma dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir yang digelar, Hari senin (10/11/2025), justru mengungkap fakta baru perkara ini diduga kuat bukanlah merupakan pidana, melainkan murni adalah perdata.
Dalam persidangan yang menghadirkan para saksi-saksi dari pihak terdakwa dan dua ahli hukum, Tim Kuasa Hukum Yakarim Munir yang dipimpin Zahrul, SH, menegaskan isi perjanjian antara kliennya dan PT Delima Makmur sudah sangat jelas mengatur jalur penyelesaian sengketa.
“Di dalam perjanjian Wamermeking bahkan sudah disebutkan bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah dan melalui jalur perdata di Pengadilan Aceh Singkil. Jadi, tidak boleh langsung dipidana,” tegas Zahrul didepan majelis hakim.
Zahrul menilai, langkah pihak pelapor yang membawa perkara ini ke ranah pidana justru mengabaikan substansi hukum perjanjian dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Ini persoalan perdata yang dipaksa menjadi pidana. Kami melihat ada upaya sengaja dan menjadikan perkara perdata ini seolah-olah sebuah tindak kriminal,” Tambahnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Perdata, Assoc. Prof. Ramlan, SH., M.Hum., CCLE, didalam kesaksiannya menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang.
“Kalau perjanjian sudah dibuat, bahwa maka sengketa tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana. Harus diselesaikan dulu secara perdata di Pengadilan,” jelas Prof. Ramlan.
Ia juga menyinggung PERMA yang secara tegas menyebut penyelesaian keperdataan harus didahulukan, dan proses pidana baru bisa dilakukan setelah jalur perdata ditempuh.
“Pertanyaannya, apakah jalur perdata ini sudah dijalankan? Kalau belum, berarti perkara ini tidak layak dibawa ke pidana,” tandasnya.
Dengan penegasan dari para ahli tersebut, posisi hukum Yakarim Munir semakin kuat. Banyak pihak menilai, bahwa kasus yang semestinya masuk wilayah sengketa perdata ini telah digiring ke ranah pidana secara tidak proporsional.
"Kini publik menanti langkah majelis hakim dalam memutus perkara yang semakin kian menyita perhatian warga Aceh Singkil ? (Sakdam Husen)
