ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Drama persidangan dugaan penipuan jual beli lahan plasma dengan terdakwa Yakarim M bin alm. H. Munir kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025), kini telah memasuki babak penting dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang bernomor perkara 90/Pid.B/2025/PN Skl itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra dan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor, yaitu PT Delima Makmur.
Namun suasana persidangan juga sempat memanas ketika tim kuasa hukum Yakarim Munir, Zahrul, SH, Ramlan, SH., MH, dan rekan-rekan membeberkan sejumlah fakta baru yang menurut mereka menunjukkan perkara ini seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Usai sidang, Zahrul, SH menjelaskan kepada wartawan bahwa berdasarkan kesimpulan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan Ali, yang dihadirkan oleh JPU melalui sambungan Zoom, persoalan antara Yakarim dan PT Delima Makmur tidak memenuhi unsur pidana.
“Ahli hukum pidana tadi bahkan secara tegas menyatakan, jika terjadi perselisihan dalam perjanjian antara para pihak, sebagaimana tercantum dalam Klausul 11 perjanjian, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur keperdataan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Aceh Singkil,” ujar Zahrul.
Menurut Zahrul, dengan dasar itu, laporan yang telah dibuat pihak perusahaan ke Polda Aceh merupakan bentuk kriminalisasi hukum terhadap kliennya.
“Masalah ini sebenarnya murni jual beli tanah. Tapi entah kenapa bisa dilaporkan ke Polda Aceh dan dipaksakan jadi perkara pidana. Ini jelas kriminalisasi,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya bahkan telah menggugat secara perdata dan menawarkan solusi damai dengan mengembalikan uang panjar sebesar Rp250 juta yang diterima oleh Yakarim.
“Uang itu adalah uang muka untuk penyiapan lahan plasma. Saksi-saksi kami bahkan juga sudah menyebutkan dengan jelas bahwa PT Delima Makmur lah yang pertama kali yang datang ke Yakarim, meminta dicarikan lahan plasma sesuai instruksi atasan perusahaan,” jelasnya.
Zahrul menegaskan, bahwa narasi JPU yang menyebutkan Yakarim menawarkan lahan dan merayu pihak perusahaan kini justru sudah terpatahkan dalam persidangan.
“Fakta dalam persidangan justru makin menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Ramlan, SH., MH juga menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak menguatkan dakwaan sama sekali.
“Dua kali sidang menghadirkan saksi, ini kami perhatikan semua saksi justru saling bertentangan. Tidak ada satu pun yang menguatkan tuduhan Jaksa,” Kata Ramlan di hadapan awak media.
Faktanya, justru Yakarim lah yang berulang kali meminta agar dokumen tanah itu segera dikembalikan karena ia siap mengembalikan uang tersebut. Semua itu sudah dibuktikan dengan surat resmi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesimpulan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Dr. Dahlan Ali, yang menurutnya justru menguatkan posisi pembelaan tim hukum Yakarim.
“Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini sendiri mengatakan, jika terjadi perkara perselisihan antar pihak maka penyelesaian dilakukan melalui Kepanitraan Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Itu jelas ranah perdata,” paparnya.
Ramlan menilai arah sidang kini mulai telah berubah, seiring fakta-fakta baru yang telah muncul diruang sidang.
“Kami yakin majelis hakim memiliki nurani dan akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul. Kami percaya, pada akhirnya Pak Yakarim akan dibebaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.
Pernyataan itu disambut pekikan “Allahu Akbar dari para simpatisan yang memadati halaman Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Yakarim Munir turut memberikan pernyataan terkait kesaksian ahli hukum yang dihadirkan JPU.
Menurutnya, ahli hukum tersebut hanya melakukan telaah berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Aceh, tanpa pernah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi langsung kepadanya.
“Ahli hukum itu hanya menelaah BAP dari penyidik. Tapi dia tidak pernah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi langsung kepada saya sebagai pihak ditersangkakan maupun yang didakwakan,” Kata Yakarim di luar sidang.
Yakarim juga mengimbau masyarakat yang hadir untuk tetap tenang dan tidak membuat keributan selama proses persidangan.
“Saya mohon kepada bapak dan ibu agar bersabar. Ini bukan soal Yakarim Munir semata, tapi demi masyarakat Aceh Singkil, jangan sampai perusahaan seperti yang saya duga itu merampas tanah rakyat lagi,” Ucapnya.
Ia menegaskan rasa hormatnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menurutnya telah bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tolong tetap jaga kekompakan, jangan buat keributan di persidangan. Aparat penegak hukum juga manusia, mereka saudara kita,” tambahnya.
Diakhir pernyataannya, Yakarim berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan objektif dan menggunakan hati nurani.
“Saya berharap majelis hakim membuka hati dan melihat perkara ini secara objektif dan dengan hati nurani,” tutupnya. (Sakdam Husen )