Bangka, zonamerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bangka, akan meringankan bagi wajib pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) dengan menghapuskan denda pajak dan pemutihan. Ini merupakan program bupati dan wakil bupati baru Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkapkan Adi Muslih, SE Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD, Kabupaten Bangka, Senin (17/11/2025) di ruang kerjanya.
Menurutnya, penghapusan denda bagi wajib pajak, khusus fasilitas umum yang memiliki utang piutang pajak akan dihapuskan. Seperti sekolahan, tempat ibadah masjid, gereja dan kelenteng, "Semoga hal ini bermanfaat bagi wajib pajak serta warga masyarakat, "jelas Adi Muslih.
Dia menambahkan pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sangsi administrasi pajak bumi bangunan juga diperlakukan dari pedesaan, perkantoran untuk tahun 2025. Ini merupakan program stimulus kepada wajib pajak. Sehingga pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan berjalan dengan optimal
"Kita harapkan dari warga masyarakat aktif dan memiliki kesadaran dalam pembayaran pajak. Karena pajak salah satu sumber pemasukan daerah, untuk membangun Kabupaten Bangka, " terang Adi Muslih.
Menanggapi kendala penarikan pajak? Adi Muslih mengatakan, bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak belum maksimal. Mungkin dikarenakan kondisi ekonomi lesu, karena sumber pendapatan utama yaitu menambang lagi kurang baik. Disamping itu, SDM penagih pajak juga perlu ditingkatkan. Tentunya sebagai petugas penagih pajak harus sepenuh hati melayani masyarakat, "Namun kita optimis target pemasukan pajak yang sudah direncanakan, akan terpenuhi di tahun 2025. Kemudian tahun tahun sebelumnya pun, pencapaian target juga terpenuhi, " jelasnya. (heru)





