Bogor, zonamerdeka.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Di Gedung Serbaguna 1, Setda, kamis (27/11/25).
Apresiasi atas kolaborasi dari semua pihak, serta dapat bertemu kembali dengan para akademisi dan kolega. Ia menegaskan, pentingnya pemahaman mendalam mengenai keberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026. "Kegiatan ini untuk dilakukan, agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama," ujar Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada Wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi dan substansi yang sangat berbeda dari KUHP lama. Kekhawatiran akan adanya salah tafsir di lapangan harus diantisipasi dengan pemahaman komprehensif sejak dini. "Bahwa sinergi dari seluruh unsur penegak hukum sangat penting dalam menyambut perubahan besar ini, acara dihadiri lengkap para penegak hukum mulai dari Jaksa, Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, tim penyidik Polres, Kodim, hingga para Hakim. Ini menjadi momentum baik untuk menyelaraskan persepsi terhadap aturan yang baru," jelas Denny Achmad.
Lebih lanjut, Kajari menggaris bawahi bahwa perubahan UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar pergantian pasal, tetapi pembaruan sistem hukum pidana nasional berbasis nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, pendekatan restorative justice, penguatan kearifan lokal, serta penataan ulang sistem pemidanaan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan perangkat daerah untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan baik di Kabupaten Bogor.
"Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan lintas sektor, serta memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat terkait regulasi yang akan berlaku," pungkasnya. (Irvan)





