Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Baru Sidang Terdakwa Yakarim Munir: Pendukung Nilai Hakim Mulai Menyadari, Ini Perkara Perdata Bukan Pidana!

11 November 2025 | 4:01 AM WIB | Last Updated 2025-11-10T21:01:13Z

 


Masriani Tumangger

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sidang kasus dugaan soal penipuan jual beli lahan plasma dengan terdakwa Yakarim M bin alm. H. Munir kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025) di 

Sidang kedelapan dengan nomor perkara 90/Pid.B/2025/PN Skl itu telah memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Suasana diluar ruang sidang tampak haru dan tegang. Sejumlah warga, terutama para pendukung Yakarim Munir, hingga kini terus menunjukkan solidaritas.


Salah satunya, Masriani, warga Kampong Biskang, Kecamatan Danau Paris, yang mengaku selalu hadir di setiap sidang.


“Dari awal sampai sekarang saya itu tidak pernah absen. Dulu hakim terlihat tegang dan emosional, tapi sekarang sudah mulai tenang dan sepertinya mulai menyadari kalau Pak Yakarim tidak bersalah,” ujarnya usai sidang.


Masriani menilai, keterangan para saksi dari kedua belah pihak justru memperkuat bahwa perkara ini bernuansa perdata, bukan pidana.


“Ada perjanjian jual beli ataupun ganti rugi yang sah di notaris. Itu bukti kuat, jadi tidak bisa disebut penipuan,” tegasnya.


Ia bersama para pendukung lainnya berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan secara objektif.


“Kalau memang Pak Yakarim tidak bersalah, mohon dibebaskan, kami percaya kebenaran akan menang,” Pungkasnya. (Sakdam Husen)