ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Penegakan hukum di Aceh Singkil kembali menunjukkan taringnya. Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Kampong Siompin, Kecamatan Suro Makmur, berinisial A, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH,. MH Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Budi Febriandi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam serta gelar perkara, Jumat, 14 November 2025
Panyidik telah menetapkan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan sekitar Pukul 14.00 WIB, Inisial A selaku Pj Keuchik Kampong Siompin Periode 2018–2019,” Kata Budi kepada wartwan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Aceh Singkil menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 743.371.336,91, yang berasal bersumber dari pengelolaan Dana Desa Siompin pada periode kepemimpinannya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999. Sesuai sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main.
"Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas II Singkil untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah memastikan proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik terus berjalan, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa." Pungkasnya. (Sakdam Husen )
