Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Kasasi 4332 K/PDT/2025, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Abdul Latif Setiabudi dan Sekretaris Jumadi

20 October 2025 | 6:41 PM WIB | Last Updated 2025-10-20T11:41:11Z

 


Bogor, zonamerdeka.com- Kisruh perkara perdata di yayasan pendidikan islam Nurul Fadhilah, yang beralamat di jl. Pendidikan no. 06 kp. Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Memasuki babak baru, setelah melalui proses di PN. Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung hingga putusan Kasasi di Mahkamah Agung semua berakhir dengan amar putusan yang sama. Bahwa Abdul Latif Setiabudi masih menduduki jabatan sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, dan Sekretaris Jumadi. Hal ini disampaikan Abdul Latif Setiabudi saat peletakan batu pertama proses pembangunan Masjid Nurul Falaah Jami Faris Atsunayan, diarea lingkungan sekolah, senin (20/10/25). 


"Alhamdulilah hari ini sangat berkesan bagi keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, karena apa yang kita inginkan dan harapkan untuk menunjang kegiatan sarana ibadah guru, murid hingga masyarakat sekitar sekolah segera tercapai lewat bantuan pembangunan Masjid dari Yayasan Qiblat Sukanagalih Cipanas Cianjur. 

Saya pengurus Nazhir Wakaf mewakili keluarga besar Yadina, mengucapkan terimakasih atas bantuan pembangunan Masjid Jami Faris Atsunayan oleh Syekh Soleh Atsunayan dari Arab Saudi. Yang mana kami hanya tinggal terima kunci saja, semua biaya pembangunan ditanggung oleh Syekh Soleh," kata Abdul Latif. 


Ia melanjutkan, dengan banyaknya siswa/i sekitar 1.700 murid dari MTS dan SMA Nurul Falaah sudah seharusnya kita memiliki Masjid untuk kegiatan ibadah sholat. 

Insya Allah menurut perkiraan sebelum bulan suci Ramadhan proses pembangunan Masjid selesai dan sudah bisa digunakan, dukungan serta do'a hingga terlaksananya pembangunan Masjid ini tentunya bukan hanya untuk sekolah saja.

 "Diharapkan bisa dimakmurkan oleh masyarakat sekitar di lingkungan sekolah, kemudian juga siapapun yang merasa kaum muslimin kiranya sudah terbangunnya Masjid ini bisa mampir dan melaksanakan ibadah sholat," ujar Abdul Latif. 


Sementara itu, tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah menegaskan, amar putusan Kasasi 4332 K/PDT/2025 tanggal 13 Oktober. Bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Yayasan dan Jumadi sebagai Sekretaris Yayasan, masih sah menduduki jabatannya. 


Turut hadir, Pembina, Ketua, pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Kepsek MTS dan SMA Nurul Falaah, para guru, yayasan Qiblat Sukanagalih, Kasi Penkes Kecamatan Gunung Sindur, Kades Cibadung, perwakilan Desa Cibinong, Ketua MUI Kec. Gunung Sindur, Babinsa dan Babhinkamtibmas Kec. Gunung Sindur, Ketua DMI, tokoh agama, tokoh masyarakat, tim kuasa hukum serta tamu undangan.  (Irvan)