Aceh Singkil

Dibungkam Hukum, Suara Rakyat Bergema: Yakarim Munir Vs Oligarki Sawit Aceh Singkil

Oleh adminSunday, October 05, 2025

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dari balik jeruji tahanan Aceh Singkil, Yakarim Munir menegaskan satu hal: suara rakyat tidak bisa dibungkam. 


Aktivis agraria yang kini dikriminalisasi oleh perusahaan kebun sawit PT Delima Makmur. Ia tetap lantang menyuarakan ketidakadilan, menuding hukum Indonesia tunduk pada kepentingan oligarki terstruktur. (4/10/2025)


“Oligarki terstruktur telah menjajah rakyat di Indonesia yang lemah. Mereka ini bahkan sudah mengendalikan birokrasi, legislatif, yudikatif, hingga eksekutif,” tulis Yakarim.


Kasus Yakarim mencerminkan paradoks hukum: Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit raksasa bisa melaporkan aktivis yang memperjuangkan hak rakyat, sementara saat kewajiban perusahaan—seperti membangun kewajiban kebun plasma 20 persen dari luas an areal 2.576 hektare, hingga kini belum di penuhi.


Prof. Dr. Sutan Nasomal: “Hukum Telah Mati Suri”


Akademisi senior Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi berpihak pada rakyat. 


Ia menyoroti kriminalisasi aktivis dan juga kekerasan terhadap wartawan sebagai bukti bahwa demokrasi saat ini tengah mengalami kemunduran.


“Hukum bukan instrumen keadilan, tapi alat untuk kekuasaan elit. Negara terlihat diam, lembaga penegak hukum mati suri,” tegas Prof. Sutan.


Tim kuasa hukum/Advokat Yakarim, Zahrul, SH menyatakan, penahanan klien mereka adalah bentuk kriminalisasi terang-terangan. Gugatan pidana yang telah diajukan oleh PT Delima Makmur, telah mengabaikan prinsip ultimum remedium. 


Prinsip ini menegaskan bahwa praktiknya hukum pidana haruslah menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Namun dalam perkara ini, hal tersebut justru di kesampingkan. 


Padahal sengketa perdata Yakarim dengan PT Delima Makmur masih bergulir di PN Singkil yang memiliki keterkaitan sangat erat dengan kriminalisasi yang dihadapi oleh yang bersangkutan.


“Ini bukan soal hukum, tapi kekuasaan dan kepentingan,” Kata Tim hukum.


Sisi lain, Yakarim menuding banyak pejabat hari ini lebih banyak menjadi pelayan oligarki dari pada rakyat. “Mereka hanya berpikir aji mumpung: Mumpung Menjabat, Mumpung Bisa Ambil Untung,” tulisnya 


Dibalik jeruji, Yakarim menyerukan revolusi HGU. Ia ingin penguasaan tanah perusahaan besar ditinjau ulang, dan dikembalikan pada masyarakat sekitar atau petani kecil, melalui hak milik atau kemitraan yang adil.


“Kita tidak boleh mewariskan generasi yang kalah, dan bahkan diam terhadap kezaliman. perjuangan ini penuh tanggung jawab kita bersama." tegasnya.


Padahal perusahaan sawit ini diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen, sesuai UU Perkebunan, namun saat hingga 2025 belum ada bukti pelaksanaan. 


Dugaan gratifikasi dan pelanggaran aturan HGU yang dilaporkan Yakarim ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada 27 Mei Tahun 2025 terkesan lambat dan nyaris tidak ditindak lanjuti.


Praktisi Hukum, menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma bisa terjerat pidana 5 tahun dan denda Rp10 miliar.


Dugaan gratifikasi bisa dapat masuk ranah Tipikor (Pasal 12B UU Gratifikasi).


1. Kasus ini membuka pertanyaan besar bagi publik? 


2. Apakah hukum hanya tegas kepada rakyat seperti Yakarim, atau berani untuk menindak korporasi besar yang melanggar aturan? 


Sesi lain, aktivis dan masyarakat yang telah lantang untuk menyuarakan kebenaran akan  selalu menghadapi risiko kriminalisasi pada sewaktu-waktu.


"Meski begitu perlawanan tidak pernah mati, hanya berpindah tempat,” Ungkap, Yakarim dari balik jeruji.


Ratusan simpatisan Yakarim berkumpul di saat sidang pertama dan Sidang kedua di Pengadilan Negeri Singkil. Mereka sekaligus membawa poster bertuliskan “Bebaskan Yakarim Munir”, serta menuntut keadilan agar perusahaan dzalim segera diadili. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil