ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak memiliki tendensi atau keberpihakan soal terhadap perkara yang menimpa terdakwa Yakarim Munir. Pernyataan ini disampaikan saat wawancara langsung dengan wartawan Zonamerdeka.com, Senin (29/09/2025).
“Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami tidak memiliki niat sedikit pun tendensius terhadap perkara ini. Kami hanya menerima berkas perkara P-21 Kejaksaan Tinggi Aceh dan menerima tahap II dari Kepolisian Polda Aceh.
Seluruh berkas perkaranya sudah lengkap, dan kami tinggal melaksanakan sidang saja dalam perkara Yakarim Munir,” jelas Junaidi.
Terkait penggunaan satu borgol terhadap Yakarim Munir bersama terdakwa kasus pembunuhan saat turun dari mobil tahanan, pada sidang pertama.
Junaidi menegaskan hal itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Tidak ada tendensi dari pihak kami disini, Kebetulan saja memang jadwal sidangnya bertepatan pada hari yang sama,” tambahnya.
Kajari juga menanggapi laporan dugaan gratifikasi yang diajukan Yakarim Munir kepada pejabat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) nomor 28 atas nama PT Delima Makmur.
SK tersebut ditandatangani oleh inisial MR selaku Kepala BPN Aceh Singkil pada saat itu, dengan objek lahan seluas 2.576 hektar di Kecamatan Danau Paris.
“Kasus dugaan gratifikasi ini masih terus kita pelajari. Pembuktiannya cukup sulit karena tidak ada barang bukti yang dilampirkan. Kapan dugaan gratifikasi tersebut terjadi juga masih dalam proses verifikasi. Namun, laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi. (Sakdam Husen )