![]() |
| Dok : Yakarim Munir Saat ingin dibawa ke Mobil Tahanan setelah selesai ikuti persidangan pertama di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aktivis Aceh Singkil, Yakarim Munir, menyampaikan pernyataan tegas terkait soal perjuangannya membela hak rakyat kecil.
Ia menegaskan bahwa meski kini tengah menjalani proses hukum, tetapi semangat perjuangan tidak akan pernah padam, Selasa (30/09/2025)
Dalam isi surat pernyataan terbuka, Yakarim menyampaikan salam dan penghormatan kepada seluruh awak media lokal dan nasional, praktisi hukum, advokat, LSM, tokoh masyarakat, pemuda-pemudi, mahasiswa, tokoh agama, dan para wakil rakyat di DPRK, DPRA, DPD, dan DPR RI dari Dapil Aceh.
Yakarim, yang lahir dan besar di pinggiran Sungai Lae Cinendang, Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perjalanan hidupnya yang sederhana.
"Sejak kecil, ia dan keluarganya hidup dari bertani dan menangkap ikan di sungai. Perjuangan hidup ini membentuk mental pantang menyerah, keberanian, dan juga keyakinan pada Allah SWT.
Ia menyoroti ketimpangan yang menimpa masyarakat bawah, di mana hak-hak rakyat seringkali kalah oleh kekuatan finansial dan jaringan oligarki. Menurutnya, hukum kerap digunakan sebagai alat bagi mereka yang memiliki modal dan koneksi, sehingga masyarakat lemah menjadi sasaran kriminalisasi.
“Mengapa yang bersuara justru dibungkam? Mengapa yang mempertahankan hak malah dijebloskan ke balik jeruji? Apakah keadilan kini telah menjadi barang pesanan pemilik modal?” tegas Yakarim Munir.
Yakarim menjelaskan bahwa perjuangannya terkait kebun plasma untuk masyarakat adalah bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai regulasi.
Namun, upaya tersebut justru membuatnya menjadi korban konspirasi perusahaan dan oligarki yang telah meresap ke birokrasi.
Sengketa antara Yakarim dan PT Delima Makmur sejatinya sudah ditempuh melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri lengkap dengan bukti dan akta notaris.
Ironisnya, perkara yang seharusnya ranah perdata dialihkan menjadi pidana.
Ia menegaskan beberapa tuntutan:
1. Aparat penegak hukum hentikan praktik kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria.
2. Pemerintah daerah dan pusat wajib harus membela hak masyarakat, bukan menjadi perpanjangan tangan dari korporasi.
3. Lembaga bantuan hukum, media, dan organisasi masyarakat sipil mengawal kasus ini agar tidak tenggelam oleh kepentingan elit.
“Tangan mungkin bisa diborgol, tapi tidak dengan suara kebenaran. Langkah mungkin bisa dibatasi, tapi tidak dengan semangat perjuangan,” ujarnya.
Yakarim menekankan bahwa penjara bukan akhir dari perjuangan, melainkan babak baru dalam mempertahankan martabat rakyat. Ia menyerukan agar masyarakat, mahasiswa, buruh, kaum pergerakan, dan media independen tetap bersuara membela hak-hak rakyat.
“Jangan biarkan satu suara dipenjara agar yang lain bungkam. Jika hari ini saya saja dikurung karena membela hak, besok siapa lagi?”
Ia menutup pernyataan terbukanya dengan menegaskan bahwa keberpihakan pada rakyat harus tetap dijaga, dan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan oligarki.
Allahu Akbar! Merdeka!
(Sakdam Husen)