ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.cok -- Wakil Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil, Wartono Mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera menutup Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) PT Ensem Lestari Aceh Singkil.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK), Wartono kepada Bupati Aceh Singkil, H Safriadi Oyon tanggal 16 Mei 2025 lalu.
Wartono Menegaskan, Desakan penutupan PT Ensem Lestari itu bukan tanpa alasan, hal tersebut sudah berdasarkan dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan pihak perusahaan PT Ensem Lestari pada tanggal 08 Mei 2025.
"Sesuai hasil RDP Komisi II DPRK, dengan ini menyampaikan kepada Bupati Aceh Singkil;
(1). PT. Ensem Lestari telah melanggar pasal 11, Ayat 1 Peraturan Mentan RI. Nomor 09/ Permentan/OT.140/9/2013 terkait tentang pedoman perijinan usaha perkebunan yang menurut perwakilan PT Ensem Lestari tidak memiliki kebun inti.
(2). PT Ensem Lestari tidak melakukan ke wajiban sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 09/ Permentan/OT.140/9/2013 Terkait Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
(3). PT Ensem Lestari telah melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 huruf F Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.93/ MENLHK/ SETJEN/Kum.1/8/ 2018
"Tentang Pemantauan Kualitas Air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha/dan/atau kegiatan yang menurut perwakilan PT Ensem Lestari tidak memiliki Sparing.
(4). Kolam limbah PT Ensem Lestari tidak di Cor, tentunya dapat mencemari air tanah dan biota air dan lain-lainya.
(5). Demi keadilan dan kepastian hukum dengan ini kami rekomendasikan kepada saudara, agar PT Ensem Lestari dapat di tutup dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Bupati Aceh Singkil H Safriadi saat dikonfirmasi melalui via Whattshapp oleh wartawan Zonamerdeka.com. Terkait apakah sudah diterimanya surat rekomendasi Wakil Ketua DPRK tersebut.
Ketika ditanya, Apakah Surat Rekomendasi (SR) dari DPRK Aceh Singkil sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil ?
Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Aceh Singkil H Safriadi belum juga memberikan jawaban tanggapan, meski pesan W/A sudah terlihat tercentang biru dua.
Semoga saja orang nomor satu di Kabupaten ini tidak alergi terhadap Pers sebagai pilar ke empat demokrasi, yakni setelah Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Peran pers sangat penting didalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan pemerintah agar bertanggung jawab kepada kemasyarakat."tutup. (Sakdam Husen)