Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 Warga Negara Asing

24 June 2025 | 9:03 PM WIB | Last Updated 2025-06-24T14:03:21Z

 


Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025.


Banda Aceh, zonamerdeka.com - Tim Gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA)


Kedua WNA tersebut masing-masing inisial MA asal Pakistan dan MK asal dari Malaysia. Keduanya diduga telah melanggar aturan ke imigrasian di wilayah Indonesia.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI di Banda Aceh, Gindo Ginting saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa MA (57), warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 lalu.


Diketahui tanpa membawa paspor dan visa. Ia masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke berbagai wilayah, yakni seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, dan Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.


"MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Pada Saat diamankan di Banda Aceh, bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” Kata Gindo Selasa 24 Juni 2025


Gindo mengatakan, jika barang bukti yang di amankan antara lain, yaitu satu paspor dari kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dan dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp. 800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.


"Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 Huruf (A) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," Jelasnya


Sementara itu, MK ini adalah merupakan dari warga negara Malaysia, Masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai di tahun 2020 dan MK tinggal disalah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama 2020–2023. 


Kemudian, MK menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Kampong/Desa Merduati, Banda Aceh.


“MK diduga telah melebihi izin tinggal sesuai  dengan paspor Malaysia yang diberikan, dan berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Dia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” ujar Gindo.


MK ini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah overstay." Tambah Gindo


"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan, untuk melakukan proses penertiban dokumen, sekali jalan dan deportasi MK untuk dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,"tutup. (Sakdam Husen)