Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Anggota DPR dari Partai Gerindra Anwar Sadad di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo

25 June 2025 | 5:10 AM WIB | Last Updated 2025-06-24T22:10:35Z

 

zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. 


Kali ini, KPK menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.


Dalam laporan Antara, KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan pada sejumlah aset tanah dan bangunan milik Anwar Sadad. 


Aset tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.


Budi menyebutkan, “Penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, terhadap aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara dana hibah Jawa Timur.”


Anwar Sadad Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Anwar Sadad. Namun, hingga saat ini ia belum hadir memenuhi panggilan tersebut.


Dilansir dari Antaranews, Budi Prasetyo menambahkan bahwa pada pemanggilan pertama, Anwar Sadad berdalih memiliki agenda partai. Sementara dalam pemanggilan kedua, ia kembali absen dengan alasan adanya kegiatan kedewanan sebagai anggota DPR RI.


“Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Juni 2025.


KPK Periksa Saksi Lain dan Cegah ke Luar Negeri

Meskipun Anwar Sadad tidak hadir, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa empat saksi lainnya. Keempat saksi tersebut adalah:

  • Ahmad Affandi (swasta)

  • Fauzan Adima (anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024)

  • Nur Aliwafa (swasta)

  • Ikmal Putra (PNS)


Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pengusulan dan pencairan dana hibah Provinsi Jawa Timur.


KPK juga sebelumnya telah memeriksa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim dan mantan Ketua DPD PDIP Jatim, yang diduga memiliki keterkaitan dalam skema korupsi dana hibah tersebut.


Tidak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Dalam daftar tersebut tercantum inisial AS yang merujuk pada Anwar Sadad.


Total Aset yang Disita dan Dugaan Aliran Dana

Dikutip dari laporan Antaranews, aset milik Anwar Sadad yang disita meliputi tanah, rumah, dan apartemen, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp8,1 miliar. 


Aset ini diyakini berasal dari hasil korupsi dana hibah yang disalurkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) fiktif maupun tidak tepat sasaran.


Proses penyitaan aset ini menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor para tersangka, termasuk rumah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang juga disebut dalam penyidikan kasus ini.


Kasus korupsi dana hibah Jatim terus melebar dengan menyeret sejumlah nama tokoh politik, termasuk Anwar Sadad dari Gerindra. KPK menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat.


Publik kini menanti sikap kooperatif dari para pihak yang sudah dipanggil. KPK juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika panggilan hukum diabaikan.


Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita politik hukum lainnya hanya di zonamerdeka.com. ***