ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Forum Mahasiswa (FORMAS) Aceh Singkil Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait atas dugaan penyimpangan anggaran BBM disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di (SKPK) Aceh Singkil.
Sebagaimana yang telah diungkap didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Minggu 29 Juni 2025.
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, Menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut bukan hanya saja mencerminkan kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah dugaan tindak pidana korupsi, indikasi merugikan keuangan daerah.
"Bahkan BPK telah menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp127.346.850 hanya dari tiga SKPK Aceh Singkil, yaitu di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Dimana ditemukan penggunaan faktur palsu dengan stempel SPBU yang tidak asli. Ini bukan sekedar kesalahan teknis, melainkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan soal anggaran secara terstruktur,” tegas Fadil.
Kemudian, berdasarkan dari dokumen BPK, bahwa kelebihan pembayaran terjadi antara lain karena terdapat tujuh kendaraan dinas, biaya operasional di pertanggungjawabkan, yaitu menyangkut pembelian BBM-nya, serta empat bukti pembelian dari SPBU Singkil - Rimo diduga merupakan pengulangan dari transaksi tahun sebelumnya.
"Modus seperti ini diperparah dengan lagi dengan penggunaan faktur kosong yang tidak mencantumkan tanggal, dan jumlah, stempel, serta tanda tangan dari petugas.
Dilain Sisi, FORMAS juga mengecam sikap oleh para pengguna kendaraan dinas yang berdalih, bahwa faktur kosong adalah stok pada Tahun 2022.
Hal itu menurut pengakuan bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip yang tidak pernah memverifikasi keaslian Bon BBM.
“Alasan klasik seperti ini, sepertinya sulit untuk mendapat kuitansi resmi, dan tidak bisa diterima. Ini kelemahan pengawasan dan patut kami curigai adanya unsur sengaja untuk memperkaya diri,” tambahnya.
Oleh karna itu, kami FORMAS meminta Kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, sesuai LHP BPK.
Mereka juga mendesak Kejati Provinsi Aceh agar memeriksa pihak-pihak yang terkait, dan termasuk pengguna kendaraan dinas, bendahara, dan Kepala SKPK bersangkutan, agar bertanggung jawab.
"Jika nantinya ditemukan soal unsur pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Imbuhnya
Sebab ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih, jangan tunggu sampai publik turun ke jalan,” Tegas, Fadil. (Sakdam Husen)