Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Efesiensi Anggaran, Pokir Dewan DPRK Aceh Singkil Dipangkas Hingga 40 Persen ?

10 May 2025 | 7:45 PM WIB | Last Updated 2025-05-10T12:45:58Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di Aceh Singkil dilaporkan dipangkas hingga 40 persen dari rata - rata 1 Miliar. Pemangkasan tersebut dampak dari efesiensi anggaran di lakukan Pemerintah Pusat.


"Informasi itu benar adanya, tetapi meski hal tersebut sebetulnya belum final," Kata Ketua DPRK, H Amaliun kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).


Masih Kata, H Amaliun Ketua DPRK Aceh Singkil, bahwa memang terjadi pengurangan anggaran pasca instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Anggaran.


"Pihak Pemerintah (eksekutif) mengatakan kepada kami (legislatif) bahwa pengurangan penerimaan yang bersumber dari DAU itu kurang lebih Rp 43 Miliar dari proyeksi APBK 2025 Rp 849 Miliar" Sebutnya. 


Meski demikian kata dia, pengurangan 40 persen dari rata - rata 1 Miliar Pokir tersebut masih tahap pembicaraan dan belum final.


Sejauh ini ungkap Amaliun, rancangan untuk perubahan penjabaran anggaran tersebut belum sampai ke mereka, kita belum tahu apa saja yang dikurangi.


Disinggung kenapa hingga saat ini belum rampung rancangan perubahan dan belum dilakukan pembahasan bisa jadi karena masih ada kesibukan lain termasuk saya yang saat ini sedang diluar daerah.


Seperti diketahui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efesiensi di antaranya menyangkut belanja SPPD ke luar Daerah dan SPPD biasa 50 persen.


Selanjutnya belanja ATK 35 persen, belanja percetakan 33 persen, belanja pemeliharaan angkutan, angkutan darat bermotor 20 persen belanja makanan dan minuman rapat 30 persen, serta belanja bahan bakar mesin pelumas 20 persen.


Jika mencermati Inpres tersebut sebetulnya tidak ada alasan pihak eksekutif untuk tidak melakukan pemangkasan aspirasi atau Pokir para perwakilan rakyat tersebut.


Dikarenakan pokok pikiran itu adalah bagian dari aspirasi anggota dewan yang datang dari konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan yang langsung menyentuh ke masyarakat.


Efesiensi yang di Instruksikan pemerintah pusat tersebut adalah kegiatan - kegiatan yang tidak terlalu mendesak yang tidak menyentuh langsung ke masyarakat seperti SPPD, ATK, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya." (Sakdam Husen)