Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Aceh Minta Presiden RI Kembalikan Empat Pulau

28 May 2025 | 3:55 PM WIB | Last Updated 2025-05-28T08:55:42Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengubah status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Keempat pulau adalah adalah merupakan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.


Oleh itu kami meminta kepada Presiden RI H Prabowo Subianto untuk segera perintahkan Mendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut menjadi wilayah Kabupaten Aceh Singkil di Propinsi Aceh yang kini telah  pindah ke Sumatera Utara (Sumut).


"Kami menyakini Pak Presiden RI akan tetap mendengar suara rakyat Aceh," Sebut, Aktivis Aceh, Farid Ismullah, Rabu 28 Mei 2025.


Farid Menjelaskan, Bahwa salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat pada Tahun 1978, yang diterbitkan Badan Topografi Angkatan Darat RI.


Bahkan dalam peta resmi militer tersebut, ke empat pulau ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.


Peta ini disusun berdasarkan menurut dari  kajian geospasial, pertimbangan keamanan nasional, dan kondisi faktual pada masa itu, menjadikannya dokumen otoritatif didalam persoalan batas wilayah," Ujar, Farid 


"Dimana keempat pulau itu memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan wilayah di Pantai Barat Selatan Aceh, utama nya disektor ekonomi maritim, konservasi laut, dan potensi energi migas dilepas laut pantai. 


Pindahnya empat pulau ini, bukan hanya saja kehilangan aset geografis, melainkan Aceh juga harus kehilangan peluang besar untuk membangun wilayah dengan pendekatan berbasis laut (Marine-Based Development), sebagaimana pada semangat pembangunan poros maritim Nasional," tutup. (Sakdam Husen )