Bangka, zonamerdeka.com - DPRD Kabupaten Bangka gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tri Wulan I, Kamis (30/01/2025), di ruang utama. Giat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyebutkan agenda penyampaian raperda triwulan I ada dua raperda yang disampaikan. Yang pertama (1) raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka nomor: 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian yang ke dua (2) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kemudian kedua raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Nopember 2024 yang lalu.
Sementara ditempat yang sama, Pj Bupati Bangka, Isnaini menyampaikan latar belakang raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor : 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi, yang belum masuk ke dalam peraturan daerah kabupaten bangka nomor : 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Disebutkan juga oleh Isnaini, dalam undang-undang nomor :1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor : 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda,”Sehingga, penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut, "ucapnya.
Pj Bupati Bangka, mengatakan dalam raperda ini juga dirancang, guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri, yang mengatur bahwa kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak. Sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).
Sedangkan untuk raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor: 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor: 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor : 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,
"Keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten Bangka, setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. Untuk itu diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan,” sebut Isnaini.
Dikatakan juga oleh Isnaini, bahwa pertimbangan lainnya terhadap keberadaan raperda ini, adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut. Disisi lain, pertimbangan lainnya terhadap keberadaan raperda ini, untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut. Hal ini sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud, " Untuk itu kami berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) raperda ini bersama- sama dengan pihak eksekutif, terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten Bangka, "harapnya. (eru)