Nadiem Makarim Menandatangani Kebijakan yang Memberikan Tiga Tunjangan kepada Guru dengan Nominal Jutaan Rupiah
Mendikbud Nadiem Makarim telah resmi menetapkan kebijakan yang akan memberikan tiga tunjangan kepada para guru di Indonesia untuk menjaga kesejahteraan mereka.
Nadiem Makarim resmi menetapkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 untuk memberikan tiga tunjangan kepada guru ini.
Tiga tunjangan ini diberikan oleh Nadiem Makarim dengan tujuan meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan adalah tiga manfaat yang tersedia.
Pemberitan tiga tunjangan ini harus memenuhi kriteria terlebih dahulu, seperti yang ditetapkan oleh kebijakan lain.
Anda akan menemukan semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan tersebut dalam artikel ini.
A. Tunjangan Pekerjaan
Untuk dapat menerima kompensasi ini, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat guru, nomor registrasi guru, dan minimal penilaian kinerja "Baik"
- Posisi sebagai guru ASN di wilayah yang diawasi oleh kementerian
- Mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan jumlah siswa dalam rombongan belajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
- Tidak menjadi pegawai tetap di organisasi lain dan memenuhi tugas sesuai peraturan.
Guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak atas Tunjangan Profesi, yang akan berupa satu kali gaji pokok bulanan.
Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.
B. Bonus Khusus
Untuk dapat menerima kompensasi ini, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki status sebagai Guru ASN di wilayah yang berada di bawah tanggung jawab kementerian.
- Bertugas di lembaga pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Memenuhi beban kerja, memiliki NUPTK, dan melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan SK mengajar.
Guru yang memenuhi syarat di atas berhak menerima Tunjangan Khusus dari pemerintah daerah sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.
C. Pendapatan Tambahan
Untuk dapat menerima kompensasi tambahan, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian
- Mengajar di institusi pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat guru.
- Memiliki gelar S1/D4, dan NUPTK, dan bertanggung jawab untuk mengajar dan membimbing siswa di sekolah.
- Memenuhi tugas dan terdaftar di Dapodik.
Guru dapat menerima Tambahan Penghasilan bulanan sebesar Rp250 ribu dari pemerintah daerah setelah memenuhi syarat.
Namun, pemerintah daerah yang berwenang akan memberikan tambahan pendapatan ini setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.
Kamis, 29 Agustus 2024, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 menyampaikan informasi ini tentang kriteria yang diperlukan untuk guru yang berhak menerima tiga tunjangan Nadiem Makarim. (*)