ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com-- Sejumlah tokoh dan masyarakat, Kecamatan Kota Baharu melakukan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Perkebunan PT.Nafasindo Aceh Singkil
Hal tersebut dilontarkan lintas masyarakat di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Hari Selasa, (13/8/2024) sore ini.
Sebab Kata, Ustadz Rabudin dengan kawan- kawan, sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo harus keluarkan 20 persen, plasma dari luas HGU 3007 hektar, kalau tidak mengeluarkan kewajiban perusahaan, maka masyarakat tetap tolak perpanjangan HGU PT. Nafasindo.
Menurut, yang dia ketahui selama ini, bahwa setiap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) adalah mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan 20 persen plasma dari luasan HGU yang dimiliki oleh Perusahaan PKS.
"Ketentuan lahan plasma kepada masyarakat hal itu merupakan amanat dari perintah UU dan Peraturan Perkebunan." Tegas, Ustad, Rabudin.
Berdasarkan itulah, kami dari masyarakat di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil dengan ini menyatakan menolak perpanjangan ataupun pembaharuan HGU Perusahaan Perkebunan PT.Nafasindo.
Dikarenakan, bahwa perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanyalah mengambil dari hasil, sementara hak-hak untuk masyarakat belum ditunaikan sepenuhnya, yaitu plasma.
Ustad Rabudin Menegaskan, Jujur kami kata kan, kami sebenarnya sangat mendukung Perusahaan Perkebunan PT.Nafasindo Aceh Singkil untuk mengajukan Perpanjangan atau Pembaruan HGU perusahaan mereka.
"Tetapi dimana kala perusahaan menunaikan kewajibannya kepada masyarakat, terkait plasma ini." Ujarnya
Penolakan pada hari ini, adalah sebagai bukti keseriusan kami, untuk akan tetap menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo Aceh Singkil." Tambah, Rabudin
"Kami berharap penuh kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pusat, BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, sesegera mungkin agar meninjau ulang lahan milik PT. Nafasindo Aceh Singkil." Ungkap, Rabudin
Kita berharap, jadi jangan diperpanjang atau pembaharuan dahulu, sebelum perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada masyarakat."Kata, Rabudin.
Disisi lain, Rabudin berharap dan meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya ditujukan kepada Bapak Pj. Bupati Aceh Singkil, para Camat dan Desa - Desa yang ada di areal HGU PT. Nafasindo Aceh Singkil, dia berharap agar berhati-hati, dan jangan sempat atau sampai mendukung perpanjangan atau pembaharuan HGU PT. Nafasindo." Pungkasnya
Rabudin menegaskan, sebelum Perusahaan tersebut mempedulikan atau memenuhi hak dan kewajiban perusahaan tersebut kepada masyarakat Aceh Singkil, khususnya didalam ring wilayah HGU PT. Nafasindo." Imbuh, Ustad Rabudin. (Sakdam Husen)